Kasus Suap Pengacara Puteh Mulai Disidangkan
Selasa, 13 Sep 2005 10:57 WIB
Jakarta - Kasus suap pengacara Abdullah Puteh, Teuku Syaifuddin Popon, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor. Sidang pertama menghadirkan dua panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diduga telah menerima suap Rp 249,900 juta.Kedua panitera itu adalah Wakil Ketua Panitera PT DKI Jakarta Ramadhan Rizal dan Panitera Muda Pidana PT DKI Jakarta Muhammad Soleh. Sidang dimulai pukul 09.50 WIB di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (13/9/2005).Sidang dipimpin ketua majelis hakim Gusrizal dan anggota majelis Hakim Setiono, Ahmad Linoh, Dudu Duswara, dan I Made Hendra Kusuma. Sidang kedua panitera PT DKI Jakarta ini sepi pengunjung, baik dari kalangan media massa atau masyarakat luas.Saat sidang dimulai sempat terjadi protes dari kuasa hukum kedua terdakwa mengenai kelengkapan administrasi yang ditanyakan oleh majelis hakim terhadap kedua terdakwa.Menurut tim pengacara kedua terdakwa, hal tersebut semestinya juga ditanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah memang benar para JPU yang terdiri dari Jet Todung, Khaidir Ramli, Warih Sardono dan Dwi Ari Sudarto, juga memiliki kelengkapan administrasi sebagai seorang jaksa.Mejelis hakim juga menanyakan kelengkapan administrasi para kuasa hukum dua terdakwa, apakah memang benar para kuasa hukum ini pihak yang ditunjuk para terdakwa.Ramadhan dan M Soleh dalam materi dakwaan diduga telah menerima uang suap dai pengacara Gubernur NAD nonaktif Abdullah Puteh, Teuku Syaifuddin Popon, sebesar Rp 249,900 juta. Uang suap itu ditujukan agar para berdakwa memenangkan perkara Abdullah Puteh di tingkat banding, dalam hal ini PT DKI Jakarta. Puteh tersangkut kasus pembelian helikopter MI2 yang terindikasi mark up. Dia telah divonis 10 tahun penjara.
(umi/)











































