"Semua Informasi dari masyarakat, dari siapa pun, akan kita kumpulkan, kita terima dan akan kita analisis apakah ada fakta hukum atau hanya fitnah atau hanya cerita-cerita orang," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi untuk hari ini kita sedang memberkas laporan Ibu lasmi agar setelah selesai kita serahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Vigit sebelumnya menyampaikan jawaban terkait pertanyaan soal skenario klub juara telah disusun sebelum kompetisi berjalan. Vigit menuding PSSI-lah yang memiliki kewenangan dan sangat memahami hal tersebut.
"Saya jelaskan sedikit bahwa kebetulan jawaban itu ada di kubu PSSI sendiri. Artinya, di dalam ini mereka yang lebih paham tentang awal penjadwalan sampai eksekusi," kata Vigit setelah diperiksa di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (24/1/2019).
Dalam kasus pengaturan skor ini, polisi sudah menetapkan 11 tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI. Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (knv/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini