"Ada dua yang diamankan, P dan S," ujar Kanit Krimsus Satreskrim Polres Bekasi AKP Widodo ketika dihubungi, Senin (28/1/2019).
Widodo mengatakan P dan S diamankan saat sedang berada di rumah produsen oli palsu di Perumahan Palm Residence, Desa Sriamur, Tambun Utara, Senin (28/1). Polisi juga menyita sejumlah botol berisi oli palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widodo mengatakan pelaku memalsukan beberapa merek oli ternama. "Ya sementara itu Fastron, oli mobil," ujar Widodo.
Widodo mengatakan rumah pembuatan oli palsu tersebut beroperasi kurang-lebih 1 bulan. Polisi masih mendalami kasus oli palsu ini.
"Sementara itu ya, kita ingin tahu dulu itu yang ngurus siapa, siapa saja gitu, masih didalami. Ya, saksi," ujar Widodo
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rizal Marito mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini. Polisi juga menunggu laporan dari produsen oli yang merasa dirugikan atas kegiatan para pelaku.
"Pemilik merek sebagai korban sama korban perlindungan konsumennya belum ada (laporannya). Harus ada pengadunya. Sekarang lagi kita cari siapa korbannya. Termasuk kordinasi ke pemilik merek untuk lapor. Kita kumpulkan alat bukti lainnya, terutama pemilik merek," ujar Rizal lewat pesan singkat.
Sebelumnya, warga menggerebek rumah tersebut setelah mencurigai aktivitas di dalam rumah. Warga menemukan ratusan botol oli palsu di rumah tersebut.