Penampakan Ahmad Dhani di Mobil Tahanan hingga di Rutan Cipinang

Penampakan Ahmad Dhani di Mobil Tahanan hingga di Rutan Cipinang

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 28 Jan 2019 19:10 WIB
Ahmad Dhani saat tiba di Rutan Cipinang. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Musisi Ahmad Dhani langsung ditahan jaksa setelah divonis 1,5 tahun penjara berkaitan dengan ujaran kebencian terkait SARA. Penahanan Ahmad Dhani sesuai dengan perintah majelis hakim dalam putusannya.

Dia dibawa jaksa menggunakan mobil tahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ke Rumah Tahanan Cipinang. Saat ini Dhani sudah berada di Rutan Cipinang.



Penampakan Ahmad Dhani di Mobil Tahanan hingga di Rutan CipinangAhmad Dhani di dalam mobil tahanan (Foto: dok. Istimewa)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari foto-foto yang didapat detikcom, Dhani berada di dalam mobil tahanan ditemani sejumlah orang, termasuk putra bungsunya, Abdul Qodir Jaelani alias Dul. Dhani tampak berpose menggunakan dua jarinya.

Saat tiba di di Rutan Cipinang pun Dhani masih mengenakan pakaian serupa, yaitu kemeja putih dengan dasi hitam dan celana hitam. Blangkon yang dipakainya juga masih melekat.

"Jaksa penuntut umum dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Jaksel langsung membawa terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dari Pengadilan Jakarta Selatan menuju Rutan Cipinang untuk ditahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri dalam keterangannya, Senin (28/1/2019).

Dhani sebelumnya divonis bersalah melakukan ujaran kebencian terkait SARA lewat cuitan di Twitter. Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara.

Cuitan soal penista agama diunggah di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

Cuitan pertama berbunyi 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.' Cuitan kedua berbunyi 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.'

Cuitan ketiga berbunyi 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.'




"Bimo merupakan admin social media terdakwa. Saksi Bimo tidak menambah atau mengurangi kalimat dari WA sehingga langsung mem-posting ke Twitter terdakwa dan untuk tugas sebagai admin, saksi Bimo mendapat upah dari terdakwa. Dan dari semua tulisan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST merupakan perintah dari Dhani Ahmad Prasetyo," ujar hakim.

Dalam putusan majelis hakim, Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads