"Itu tidak mendapatkan mandat, tidak mendapatkan penugasan dari Dewan Pengurus Korpri Nasional," ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh kepada detikcom, Senin (28/1/2019).
Demikian juga mengenai permohonan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), Zudan membantah adanya mandat darinya. Zudan mempersilakan siapa pun mengajukan gugatan hukum, tetapi jangan membawa institusi bila tidak ada mandat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persoalan ini berawal dari beredarnya surat berkop LKBH Korpri yang ditandatangani Nurmadjito dan Mahendra itu. Nurmadjito dan Mahendra merupakan kuasa hukum seorang PNS bernama Hendrik yang mengajukan uji materi ke MK mengenai UU ASN. Namun Zudan menyebut bila keduanya sudah tidak menjadi pengurus LKBH Korpri.
"Sejak tanggal 27 Desember 2018 dari Korpri sudah mengganti kepengurusan LKBH Korpri. Beliau berdua sudah bukan pengurus LKBH Korpri lagi," sebut Zudan.
Surat yang ditujukan ke PPK itu meminta agar proses pemecatan PNS yang hukumannya sudah inkrah itu ditunda menunggu proses uji materi di MK. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah juga menyebut surat itu menjadi salah satu kendala proses pemecatan PNS yang telah dihukum bersalah dan inkrah.
"Judicial review yang diajukan ke MK semestinya tidak jadi alasan untuk menunda aturan yang telah jelas tersebut," ucap Febri sebelumnya.
Pemecatan atau pemberhentian tidak hormat itu bermula dari terkuaknya PNS yang terbukti melakukan korupsi dan putusan hukumannya sudah inkrah itu dengan jumlah yang tidak sedikit. KPK kemudian memfasilitasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) membahas soal itu.
Hasilnya, keluarlah surat kesepakatan bersama (SKB) tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi aparatur sipil negara yang tersandung hukum. Data BKN per 14 Januari 2019 menyebutkan hanya 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, di luar data 2.357 PNS itu, ada tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi diberhentikan sehingga total PNS yang diberhentikan adalah 891 orang.
Sementara itu, detikcom sudah berupaya menghubungi Nurmadjito dan Mahendra. Namun hingga saat ini kedua orang itu belum dapat dikontak. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini