Menag Tekankan Pentingnya Sikap Rendah Hati dalam Beragama

Menag Tekankan Pentingnya Sikap Rendah Hati dalam Beragama

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Senin, 28 Jan 2019 18:18 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam peluncuran buku di Perpustakaan Nasional, Gambir, Jakarta Pusat. (Marlinda/detikcom)
Jakarta - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin berbicara tentang pentingnya sikap rendah hati dalam beragama. Dengan bersikap rendah hati, tidak akan ada lagi klaim-klaim bahwa kebenaran hanya milik salah satu golongan.

"Kalau masing-masing kita merasa rendah hati, tidak pada tempatnya kita mengklaim kebenaran hanya milik kita," ujar Lukman di Perpustakaan Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

Lukman menyampaikan itu saat menjadi pembicara dalam peluncuran buku 'Meyakini Menghargai' dan 'Merayakan Keragaman'. Menurut Lukman, klaim kebenaran justru mengingkari esensi dari agama itu sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena klaim kebenaran, karena merasa dirinyalah yang paling benar, lalu kemudian pihak lain salah, lalu kemudian memaksakan kehendak, lalu kemudian menolerir penggunaan cara-cara kekerasan, agama justru disikapi atau diperalat dalam hal ini, dieksploitasi untuk justru membuat kehidupan manusia saling tersegregasi, terkotak-kotak, terpisah satu dengan yang lain. Ini pada ujungnya justru mengingkari esensi dari agama itu sendiri," tuturnya.


Lukman mengatakan setiap orang memiliki keterbatasan dalam beragama. Hal itulah yang membuat sikap rendah hati dalam beragama harus dikedepankan.

"Bukan berarti saya mengatakan, ini saya khawatir media bisa salah paham lagi, seakan-akan... (Lukman tidak meneruskan kalimatnya). Jadi keimanan adalah sesuatu yang believe. Yang memang harus kita yakini inilah yang paling benar. Tentu setiap agama adalah sesuatu yang prinsipil, karena ini suatu agama, suatu keimanan. Tapi lalu kemudian jangan sampai dengan keyakinan yang sedemikian kuat pada diri kita lalu kemudian kita tidak membuka sedikitpun ruang perbedaan pada sisi di luar kita," paparnya.

"Ini yang saya maksud dengan kerendahhatian dalam beragama. Kemampuan untuk menghargai, menghormati perbedaan yang ada pada pihak lain," imbuh Lukman.

Lukman menjelaskan, dengan memberikan penghargaan dan penghormatan kepada umat beragama lain, bukan berarti memberikan pembenaran pada keimanan mereka. Sikap tersebut hanya sebagai bagian dari toleransi antarumat beragama.

Sebab, menurutnya, selama ini banyak sikap-sikap intoleransi--baik sesama agama maupun dengan agama lain--yang ada di Indonesia. Dia khawatir, jika umat beragama tidak mengedepankan sikap rendah hati, konflik akan muncul sebagai akibatnya.

"Oleh karenanya, Kemenag sebagai institusi pemerintahan yang menebar visi agar kualitas keagamaan terus terjaga dengan baik, pendidikan keagamaan terus meningkat, dan bagaimana kerukunan hidup umat beragama terjaga dengan baik, maka kami merasa sesuatu yang berlebihan dalam pemahaman keagamaan dalam bentuk-bentuk pengamalan keagamaan itu harus sama-sama kita rangkul, untuk kembali kita ajak ke tengah. Bukan untuk saling dibenturkan," tutur Lukman.

RUU Perlindungan Umat Beragama

Lukman mengatakan sejumlah langkah juga terus dilakukan oleh Kemenag agar sikap saling menghormati dan menghargai antarumat beragama dapat terus terjaga di Indonesia. Salah satunya dengan merancang RUU Perlindungan Umat Beragama.

"Kami ingin mengatur memberikan payung hukum, bagaimana pengaturan agama oleh negara. Konstitusi jelas mengatakan setiap penduduk dijamin kemerdekaannya untuk memeluk agama dan menjalankan agama yang dipeluknya," katanya.

Menurut Lukman, selama ini definisi agama di Indonesia belum jelas. Karena itu, dia ingin ada satu rumusan yang bisa dijadikan pijakan mengenai definisi agama.

"Apa yang dimaksud agama oleh negara terkait dengan agama. Agama itu yang mana. Inilah yang sampai sekarang kita belum memiliki rumusan yang disepakati bersama, agama itu seperti apa. Memang sekarang ada enam agama, tapi kan bukan itu saja. Enam itu oleh UU 1 PMPS 1965 yang banyak dipeluk oleh mayoritas penduduk Indonesia," ujar Lukman.


Lukman menambahkan, selain enam agama itu, ada agama-agama lainnya yang sudah ada sejak ratusan lalu.

"Di luar enam itu bagaimana? Apalagi kita mengenal begitu banyak agama lokal. Agama yang ada di tengah-tengah kita sejak puluhan tahun yang lalu, bahkan beberapa ratus tahun yang lalu. Lalu yang mana yang akan diakui. Itu pertanyaan klasik juga. Apakah negara punya hak suatu agama. Ini juga jadi perdebatan klasik. Negara tidak punya kewenangan untuk mengakui itu urusan masing-masing warga negara. Tapi kalau nggak diakui, bagaimana negara bisa memfasilitasi kebutuhan umat beragama," sambung dia. (mae/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads