"PM ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2016 dan dinyatakan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah beberapa kali dipanggil sebagai tersangka namun tidak datang," ujar Kabiro Humas KPK Febri Dianyah pada wartawan, Senin (28/1/2019).
Tim KPK bergabung dengan Polsek Limo Cinere dan penyidik dari Kejari Jaksel menangkap Perdana pada pukul 10.00 WIB pagi tadi. Perdana disebut kerap berganti identitas dan tempat tinggal untuk menghindari kejaran penyidik.
"Diduga sebelumnya tersangka PM (Perdana Marcos) berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dan bahkan mengubah identitas diri. Selama menjadi DPO, diduga tersangka PM masih mengikuti berbagai proyek dengan menggunakan beberapa perusahaan berbeda," ucap Febri.
Perdana merupakan pihak swasta penyedia barang atau jasa merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan peningkatan trotoar dan saluran tepi wilayah Kecamatan Cilandak yang dilaksanakan oleh Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2015. Untuk pihak PPK dan penyedia jasa lainnya telah terbukti bersalah dan telah dilakukan eksekusi pidana oleh Kejari Jakarta Selatan.
"Kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini adalah sekitar Rp 4,4 miliar," sebut Febri.
Sedangkan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, menjelaskan, Perdana Marcos ditetapkan DPO sejak tahun 2016 silam. Dia menjelaskan, kerugian negara yang disebabkan Perdana Marcos senilai Rp 4,4 miliar.
"Ditetapkan DPO sejak 2016 silam dan ditangkap aparat gabungan Kejaksaan, Polri dan KPK hari ini," jelas Nirwan. (abw/dhn)