"Ya kita sangat prihatin putusannya sangat mengecewakan," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (28/1/2019).
Baca juga: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara |
Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton video: Breaking! Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan Penjara
Bagi Habiburokhman, cuitan Ahmad Dhani tak memenuhi unsur pidana. Lagi pula, katanya, cuitan itu bukan diposting langsung oleh Dhani.
"Padahal fakta-fakta persidangan menguatkan Ahmad Dhani seperti adanya kesaksian bahwa bukan beliau yang sebenarnya mentweet dan ada juga keterangan ahli yang menytakan tweet tersebut tidak memenuhi unsur pidana," sebut Habiburokhman. Perihal masalah cuitan diunggah admin, hakim menyatakan hal itu dilakukan atas perintah Dhani.
Cuitan pertama berbunyi, "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin". Cuitan kedua berbunyi, "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP". Cuitan ketiga berbunyi, "Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP". Ahmad Dhani sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa.
Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Ratmoho.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini