Hakim: Perbuatan Ahmad Dhani Berpotensi Memecah Belah

Hakim: Perbuatan Ahmad Dhani Berpotensi Memecah Belah

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 28 Jan 2019 16:22 WIB
Ahmad Dhani/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan ujaran kebencian SARA. Perbuatan Ahmad Dhani lewat akun Twitter soal penista agama disebut hakim berpotensi memecah belah di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa dapat dalam berpotensi memecah belah antar golongan," ujar hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019).

Hal tersebut menjadi pertimbangan yang memberatkan bagi Ahmad Dhani. Sedangkan pertimbangan hal yang meringankan, Ahmad Dhani belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bersikap kooperatif dalam persidangan," ujar hakim.

Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.


Tonton video: Gaya Ahmad Dhani Jelang Sidang Putusan

[Gambas:Video 20detik]




"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," ujar hakim.


Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads