Dalam pertemuan, Komisioner Bawaslu Sumatera Barat, Vifner, meminta pihak PT Pos Indonesia menunda atau menahan distribusi media tersebut karena dikhawatirkan bisa menimbulkan keresahan yang berpotensi memunculkan pelanggaran pemilu.
"Kami tak berhak untuk memerintahkan Pos. Tapi kalau ini bisa memunculkan terjadinya konflik, kami wajib melakukan itu," kata Vifner, Senin (28/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kacamata kami, ini memang akan menimbulkan keresahan. Jadi kita minta Pos seluruh Sumatera Barat untuk menahan, guna menjaga kondisi, sampai ada petunjuk lebih lanjut, atau sampai ada proses yang jelas dari Dewan Pers," katanya.
Kepala Kantor Pos Hub Padang Sartono menyatakan akan menahan atau menunda distribusi kiriman tersebut.
"Berdasarkan berita dan petunjuk dari kantor pusat, kiriman ini akan ditahan atau ditunda dulu, sampai ada penjelasan lebih lanjut dari kantor pusat," kata Sartono.
Kepada pihak Bawaslu, pihak Pos meminta agar dibuatkan surat permintaan penundaan sebagai administrasi. Sartono mengakui pihaknya menerima kiriman berisi tabloid tersebut sejak Sabtu (26/1) sore.
"Kiriman itu juga (telah) masuk Padang. Ada 161 paket sampul," kata Sartono.
Sesuai dengan alamat yang tertera, tabloid itu akan menyasar 10 kabupaten kota di Sumatera Barat, yakni Kota Padang, Pariaman, Solok, Pesisir Selatan, Payakumbuh, Mentawai, Pasaman, Bukittinggi, Sawahlunto, dan Padang Panjang. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini