"Remisi pemberian itu adalah umum, bukan hal khusus itu. Kenapa? Bersama beliau (Susrama) ada ratusan orang yang diajukan (remisi), bukan hanya dia (Susrama). Tidak ada urusannya dengan presiden, itu sudah umum dan presiden-presiden melakukan hal yang sama," ujar Laoly kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Pemberian remisi menurut Laoly sudah sesuai ketentuan. Remisi menurutnya menjadi bagian dari filosofi pembinaan di lapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susrama sebelumnya divonis hukuman seumur hidup. Namun masa hukuman pidananya dikurangi dengan remisi menjadi 20 tahun penjara. Saat ini Susrama sudah menjalani hampir 10 tahun penjara.
"Hukuman sebelumnya seumur hidup, karena diusulkan oleh lapas, dan lapas ini sebelum membuat proses pengajuan remisi, membuat namanya tim pengamat pemasyarakatan bersidang. Dilihat kasusnya, sikapnya, bertaubat, berbuat baik, kemudian dibahas. Disetujui di dalam rapat," kata Laoly menjelaskan prosedur pembahasan pengajuan remisi.
Pengajuan remisi ini kemudian dibahas di tingkat wilayah lalu diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas).
"Yang di Bali dia (Susrama) sekarang ini sudah hampir 10 tahun. Ini mau genap 10 tahun sebentar lagi menjalani hukuman. Nah kalau diubah remisinya dari seumur hidup dia menjadi 20 tahun tambahan. Berarti itu sudah berapa? 30 tahun dong. Umur sudah hampir 60 tahun ditambah 30 tahun," papar Laoly.
Karena itu, Laoly menepis anggapan remisi terhadap Susrama sudah melanggar kebebasan pers.
"Sedangkan teroris kita kasih remisi kok, tetapi yang sudah memenuhi syarat. Teroris saja dikasih remisi. Jadi jangan dianggap oh ini melanggar kebebasan pers. Apanya yang langgar? Sekarang pers tetap bebas. Janganlah dijadikan hal yang menjadi isu politik," ujar Laoly. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini