"Data ganda ini diketahui setelah KPU Kabupaten Kupang melakukan pendataan langsung pemilih, dan menemukan ada sekitar 100 ribu data kependudukan ganda," kata Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang Daniel Takain, sebagaimana dilansir Antara, Senin (28/1/2019).
Ia menjelaskan, hasil verifikasi data pemilih tahap kedua yang dilakukan oleh KPU menunjukkan bahwa jumlah pemilih yang dipastikan ikut memilih di Kabupaten Kupang sebanyak 221 ribu dari 321 ribu wajib pilih, karena ditemukan ada 100 ribu data pemilih ganda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daniel mengatakan 100 ribu data pemilih ganda itu umumnya mereka yang sudah pindah tempat berdomisili dan telah meninggal dunia, namun masih tercacat sebagai pemilih dalam data kependudukan Kabupaten Kupang.
"Kami akan segera membersihkan data kependudukan ganda tersebut agar tidak lagi masuk dalam data kependudukan Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang," katanya menegaskan.
Menurut Daniel, jumlah pemilih yang sudah mengantongi e-KTP di Kabupaten Kupang sebanyak 218 ribu orang dari 221 ribu wajib e-KTP, sedang 3.000 penduduk wajib e-KTP belum melakukan perekaman.
"Kami akan turun langsung dan terus gencar melakukan perekaman ke kecamatan agar bisa menjangkau 3.000 pemilih wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman tersebut.
Namun, untuk empat kecamatan di wilayah Amfoang, yakni Amfoang Timur, Selatan, Utara, dan Barat Daya, belum bisa dijangkau karena masih terhambat banjir yang meluap dari sejumlah kali yang membentang dari Kupang sampai Amfoang.
Melalui para camat setempat, ia menganjak warga Amfoang datang langsung ke Oelamasi, ibu kota Kabupaten Kupang, guna melakukan perekaman data e-KTP.
Daniel menambahkan, sesuai dengan jadwal yang disampaikan KPU, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Kupang akan berlangsung pada Senin, 28 Februari 2019. (KR-BDS). (asp/asp)











































