"Ini yang dicuri itu kabel jumper PT Telkom. Kerugian PT Telkom ratusan juta rupiah, karena ini kan alatnya memang mahal," kata Direktur Reskrimum Polda Kalbar AKBP Arif Rachman kepada detikcom, Minggu (27/1/2019).
Dua pelaku ditangkap yakni Egi (24) dan Dede Andi Wijaya (21). Keduanya ditangkap di Pontianak Selatan, pada Jumat 25 Januari 2019.
"Berdasarkan keterangan pelaku, mereka sudah melakukan pencurian kabel jumper di lima TKP di Paret Pekong, Tanjung Raya 2, Gajah Mada, Jalan Ahmad Yani dan Jalan KS Tubun," kata Arif.
"Mereka saat itu sedang membongkar kabel milik Telkom di depan sekolah Pertrus, Jalan KS Tubun," sambungnya.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke TKP dan mengamankan kedua pelaku. Dari keduanya polisi menyita dua perangkat jumper kabel PT Telkom dan peralatan untuk mencuri.
"PT Telkom tidak hanya rugi secara materil, karena dengan adanya pencurian perangkat ini bisa mengakibatkan pelayanan kepada masyarakat terganggu. Alat ini sangat vital untuk telepon dan jaringan internet," tambahnya.
(mei/hri)