Dugaan Gelar Palsu di Sumsel Didominasi Anggota Dewan
Selasa, 13 Sep 2005 06:14 WIB
Palembang - Para anggota dewan di Sumatra Selatan dilaporkan paling banyak yang diduga menggunakan gelar akademis palsu. Dari 60 nama yang dilaporkan ke kepolisian, sekitar 21 nama merupakan anggota maupun mantan anggota Dewan.Nama-nama itu masuk ke sms (short message services) on line Kepolisian Kota Besar Palembang yakni 0815-3838383. Sampai saat ini (13/9/2005) tercatat 60 nama. Dan, sebanyak 21 nama atau 35 persen dari jumlah tersebut diduga adalah wakil rakyat atau anggota dewan.Setelah itu, adalah pejabat negara atau eksekutif, yakni 18 orang atau 30 persen , kemudian tokoh masyarakat 15 orang atau 25 persen. Sisanya, 7 persen dari masyarakat umum dan dua persen diduga dari dunia pendidikan. Meskipun demikian, Kepolisian Kota Besar Palembang tetap akan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. "Kita menggunakan azas praduga tak bersalah," ujar Kasat Intelkam Poltabes Palembang Kompol Ratno Kuncoro kepada detikcom, Selasa (13/9/2005) selaku ketua tim pemberantasan gelar palsu.Namun, khusus dugaan penggunaan pemakai gelar palsu dari kalangan pendidik itu, kata Ratno,sudah ditindaklanjuti. "Satu orang sudah ngaku kalau benar memakai gelar palsu, tapi satu orang lagi masih belum, " ujar Ratno.Ratno juga mengaku secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak Pendidikan Nasional di Sumsel. "Dua nama itu tidak bisa saya ekspose sekarang, sebab menyangkut masalah sosial dan hukum," katanya.Menurut Ratno, pengungkapan gelar palsu ini menuntut petugas untuk lebih berhati-hati. Apalagi, laporan yang masuk belum tentu semuanya benar. "Yang jelas sebagai petugas kepolisian, kita berkewajiban untuk menyelidiki lebih lanjut. Namun asas praduga tak bersalah tetap harus di kedepankan, sebab kita tidak tahu motivasi dan kebenaran dari informasi SMS yang diterima, yang mengirim SMS itu motivasinya apa?" kata Ratno.Sekadar mengingatkan, pada UU RI No 20/2003 tentang Sisdiknas Pasal 22 menegaskan universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni. Lalu, ayat 1 Pasal 68 UU Sisdiknas No 20/2003 berbunyi, setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Dan ayat 2 berbunyi, setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
(ddn/)











































