Buntut dituntut 10 Tahun Penjara
Nurdin Ancam Laporkan JPU ke KPK
Senin, 12 Sep 2005 21:57 WIB
Jakarta - Buntut dari dituntutnya Mantan Ketua Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) Nurdin Halid selama 10 tahun penjara dalam persidangan kasus gula impor ilegal, Nurdin mengancam akan mengadukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pada kasus lain. Namun Nurdin tidak menjelaskan kasus apa yang dimaksudnya. Nurdin hanya langsung menuding Susanto menerima suap. Nurdin menunggu izin Departemen Hukum dan HAM untuk melaporkan Susanto ke KPK."Saya ada bukti foto di sebuah hotel dia sedang menyerahkan sesuatu berupa uang," kata Nurdin marah. Mata Nurdin tampak memerah seperti mau menangis.Nurdin menilai tuntutan JPU tidak beralasan. "Mendidih darah saya mendengar tuntutan jaksa yang tidak berdasar hukum dan banyak keterangan saksi yang diplintir oleh jaksa," katanyaJaksa yang dituding oleh Nudin tidak menanggapi tudingan Nurdin tersebut. Nurdin meminta majelis hakim untuk agenda selanjutnya yakni pembacaan pledoi dirinya ditunda hingga satu bulan ke depan. "Mohon maaf Yang Mulia, saya betul-betul menderita gara-gara mereka dan saya telah dizhalimi betul dan itu merupakan kebohongan publik," kata Nurdin dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Utara, Jl Baru, Ancol Selatan, Jakarta Utara, Senin (12/9/2005).Kuasa Hukum Nurdin Alamsyah Hanafiah mengatakan bahwa fakta-fakta yang disebutkan dalam JPU adalah sebuah kebohongan publik. Salah satu fakta yang disebutkan JPU adalah mengenai barang bukti berupa uang Rp 3,4 miliar yang telah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya."Sejak kapan JPU menghadirkan barang bukti tersebut, mungkin saya sedang tidur dalam persidangan, mohon Majelis Hakim melihat kembali hal ini," pinta Alamsyah.Alamsyah juga menyesalkan tindakan JPU yang tidak mematuhi majelis Hakim untuk membacakan tuntutannya. "Oleh Majelis Hakim diminta untuk membacakan seluruh keterangan saksi. Namun keterangan saksi ahli Loebby Lukman tidak dibacakan JPU," tuntutnya.Atas fakta tersebut tim penasehat meyakini bahwa surat tuntutan yang telah dibacakan JPU dibuat oleh pihak lain. "Fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan tidak klop dengan surat tuntutan," kata Alamsyah.Surat tuntutan berwarna merah yang diserahkan JPU Bayu Pramesti kepada Nurdin pun ditolak oleh Nurdin. Nurdin hanya memberikan isyarat tangan agar jaksa menaruhnya di kursi di samping kirinya.Majelis Hakim yang dipimpin Humuntal Pane akhirnya memutuskan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 3 Oktober 2005 mendatang.
(ddn/)











































