Anggota DPRD Bekasi Ini Tepis Ikut Pelesiran ke Thailand

Anggota DPRD Bekasi Ini Tepis Ikut Pelesiran ke Thailand

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 25 Jan 2019 19:32 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Cecep Nur (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Cecep Nur menepis pernah ikut jalan-jalan dengan anggota Dewan lain ke luar negeri. KPK sebelumnya menduga para anggota Dewan di Kabupaten Bekasi itu ke luar negeri dengan uang yang diduga berkaitan dengan perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta.

"Yang berangkat ke Thailand, saya jawab tidak. Terus Filipina dan lainnya, saya jawab tidak. Karena saya tidak pernah melakukan itu," ucap Cecep setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019).

Politikus PPP yang juga Ketua Pansus Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) itu menepis ikut membahas soal Meikarta. Menurutnya, ada pansus lain yang mengurusi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tata ruang berbeda pansus. Di wilayah masuk dalam Meikarta. Saya pansus 21. Kalau masuk zona Meikarta, pansus 19," ucap Cecep.




Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut pemeriksaan terhadap Cecep berkaitan dengan pansus RDTR terkait perizinan proyek Meikarta. Sebab, menurut Febri, Cecep merupakan Ketua Pansus RDTR saat itu.

"Terhadap saksi Cecep, penyidik mendalami pengetahuan dan perannya dalam proses perubahan aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi sesuai kapasitas yang bersangkutan sebagai Ketua Pansus Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)," kata Febri kepada wartawan hari ini.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka, yaitu Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor. Kemudian Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryadi, konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar. (fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads