Polda Sumut Tangkap Pengedar Shabu di LP Tanjung Gusta

Polda Sumut Tangkap Pengedar Shabu di LP Tanjung Gusta

- detikNews
Senin, 12 Sep 2005 20:42 WIB
Medan - Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua orang narapidana dan satu petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IA Tanjung Gusta, karena terlibat pengedaran shabu-shabu. Saat ini ketiganya dalam pemeriksaan intensif Satuan Penyidik II Direktorat Narkotika dan Obat Terlarang Polda Sumut.Adapun kedua narapidana itu adalah Zakir Husin (34) dan Arqius Sami (34). Keduanya ditangkap pada Sabtu, (10/9/2005). "Barang bukti yang berhasil ditemukan 6,4 gram sabu dan uang sebesar Rp 700 ribu. Saat ini kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut," ujar Kepala Satuan Penyidik II Direktorat Narkotika dan Obat Terlarang Polda Sumut, Komisaris Polisi Kasman Abdul Manaf Sinambela kepada wartawan, di Markas Polda Sumut, Jl Medan-Tanjung Morawa, Medan, Senin (12/9/2005)Zakir Husin dan Arqius Sami ditangkap di selnya yang berada di Blok B 7 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Tanjunggusta, Medan. Penangkapan ini dilakukan menyusul penangkapan beberapa hari sebelumnya terhadap Darman Surya Damanik (33) yang sedang mengantarkan shabu-shabu milik Zakir kepada pengedar lain di kawasan Jalan Zainal Abidin, Medan.Dari keterangan sementara, diduga peredaran narkotika di dalam LP sudah parah karena ada oknum petugas LP yang juga terlibat, tutur Abdul Manaf Sinambela. Shabu-shabu yang dibawa Darman merupakan milik Zakir. Darman yang mengaku sudah menjadi pecandu shabu-shabu sejak dua tahun, lalu mendapatkan shabu-shabu gratis untuk dikonsumsi sendiri sebagai balas jasanya sebagai kurir. Menyusul pengakuan Darman, polisi kemudian berkoordinasi dengan petugas LP Tanjung Gusta untuk merazia sel Zakir dan Arqius. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan dua alat pengisap shabu-shabu dan uang yang diduga hasil penjualan shabu-shabu.Zakir baru menjalani penjara selama satu tahun delapan bulan dari vonis empat tahun tiga bulan karena kasus shabu-shabu. Sementara Arqius yang divonis empat tahun tiga bulan karena memiliki dua gram shabu-shabu sudah hampir bebas karena masa hukumannya tinggal sekitar dua bulan lagi. (ddn/)



Berita Terkait