"Hari Senin (21/1) sudah ke rumah Mandala, tapi yang bersangkutan tidak ada. Jadi belum bisa dilaksanakan (eksekusi)," ujar Ketua Bawaslu Jakpus Halman Muhdar saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/1/2019).
Eksekusi Mandala Shoji ke lapas didasari putusan Pengadilan Negeri Jakpus yang sudah berkekuatan hukum tetap. Mandala, caleg dari PAN, terbukti bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah serta divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebetulnya eksekusi akan dilakukan pada Senin (21/1) setelah salinan putusan diterima jaksa. Eksekusi ini dilakukan jaksa dengan didampingi Bawaslu Jakpus dan pihak kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Sempat ada informasi Mandala hendak bertemu dengan jaksa seusai persidangan di PN Jaksel. Tapi kemudian ia hilang tanpa kabar.
"Kita membantu jaksa mencari informasi soal keberadaannya," ujar Halman. (fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini