Tangani Bencana Alam, Bakornas Perlu Direvitalisasi

Tangani Bencana Alam, Bakornas Perlu Direvitalisasi

- detikNews
Senin, 12 Sep 2005 18:41 WIB
Jakarta - Hingga saat ini, penanganan bencana alam oleh Badan Koordinasi Nasional (Bakormas) Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (PBP) belum optimal. Tapi, Bakornas tidak perlu dibubarkan, tapi perlu direvitalisasi dan disempurnakan. Hal ini disampaikan Menko Kesra yang juga Kepala Harian Bakornas Alwi Shihab saat melakukan rapat dengan Pansus Bencana Alam DPR di ruang rapat Komisi VIII, Gedung DPR, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Senin (12/9/2005). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII Hamid Aisyah Baidhowi. Menurut Alwi, ada kelemahan dalam penanganan bencana selama ini. Kelemahan itu antara lain, tidak jelasnya instansi yang menanganai tanggap darurat, baik di tingkat pusat, daerah dan operasionalisasinya di lapangan. Selain itu, belum mantapnya kesiapsiagaan pemerintah pusat dan daerah maupun masyarakat dalam menghadapi bencana dan belum adanya dukungan sumber daya yang memadai dan penanganan bencana. "Tapi, Bakornas masih tetap penting dalam penanganan bencana. Tidak perlu dibubarkan, tapi perlu direvitalisasi dan penyempurnaan," ungkap dia.Soal Dana Tanggap Darurat Aceh Sementara itu, saat ditanya wartawan mengenai kejelasan dana tanggap darurat Aceh yang diisukan banyak penyelewengan, Alwi menyampaikan saat ini laporannya sudah disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Bakornas hanya bertugas mengumpulkan data, kemudian laporannya dibuat satu kompilasi dan sudah disampaikan ke BPK," ujar dia. Sedangkan mengenai kasus percaloan dana bencana alam yang dilakukan anggota DPR, Alwi mengaku tidak tahu menahu. Selama ini, prosedur penyaluran dana bencana alam hanya melibatkan Departemen Keuangan dan DPR. "Prosedur penyaluran dana bencana alam, Bakornas hanya menerima masukan dari kepala daerah. Lalu dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk melakukan verifikasi, lalu diajukan ke Menkeu, kemudian diturunkan ke bupati. Yang membahas alokasi dana bencana adalah DPR dan Depkeu. Alokasi dana akan diaudit oleh BPKP atau BPK," ungkap dia. Hingga saat ini, total jumlah dana yang masuk ke Bakornas atas permintaan daerah-daerah yang terkena bencana alam mencapai Rp 351 miliar. Namun, Alwi tidak menjelaskan, berapa dana yang akan disetujui untuk direalisasikan. (asy/)


Berita Terkait