Dana Taktis KPU
2 Pejabat Depkeu Diancam 5 Tahun
Senin, 12 Sep 2005 18:40 WIB
Jakarta - Gara-gara kecipratan dana taktis KPU, 2 pejabat Depkeu diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Atas hal itu, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi alias keberatan.Demikian yang mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Tipikor dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (12/9/2005).Kedua terdakwa adalah Kakanwil Perbendaharaan Depkeu Sudji Darmono dengan dakwaan menerima dana taktis KPU sebesar US$ 42 ribu dan Rp 50 juta, serta Kasub Direktorat Anggaran Depkeu Ishak Harahap yang menerima US$ 39 ribu dan Rp 60 juta.Keduanya dinyatakan telah menerima dana dari Wakabiro KPU M Dentjik untuk memudahkan persetujuan atas pengeluaran anggaran dari Depkeu dalam pengadaan jasa asuransi untuk anggota KPU.Sudji Darmono dan Ishak Harahap didakwa pasal 11 UU 31/1999 junto UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi dan pasal 55 ayat 1 junto pasal 64 KUHP tentang tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.Sudji yang mengenakan batik coklat dan Ishak yang mengenakan safari hitam sama-sama menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).Bertindak sebagai JPU adalah Wisnu Baroso, Agus Salim, dan Tumpak Simanjuntak. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan.Sidang dipimpin ketua majelis hakim Masruddin Chaniago dengan anggotanya Dudu Duswara, I Made Handun, Sutiono, dan Ahmad Linoh.Sidang dilanjutkan pada Senin 19 September 2005 dengan agenda pemeriksaan para saksi.
(sss/)











































