Ringan Sebulan Dibanding Mulyana
Sussongko Divonis 30 Bulan
Senin, 12 Sep 2005 17:09 WIB
Jakarta - Pelaksana Harian Sekjen KPU Sussongko Suhardjo akhirnya dijatuhi vonis hukuman 2 tahun 6 bulan atau 30 bulan penjara dalam kasus penyuapan auditor BPK, Khairiansyah Salman. Vonis Sussongko sebulan lebih ringan dibanding Mulyana W Kusumah yang dijatuhi vonis 2 tahun 7 bulan penjara.Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Mansyurdin Chaniago dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (12/9/2005), menyebutkan, Sussongko telah terbukti secara sah melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan diganti dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 dan pasal 64 KUHP.Vonis yang dijatuhkan kepada Sussongko ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut tiga tahun penjara. Usai pembacaan vonis, Sussongko terlihat mengangguk-anggukkan kepalanya dan sempat memejamkan mata untuk beberapa saat. Setelah ketua majelis hakim mengajukan pertanyaan kepada Sussongko, apakah terdakwa bisa menerima atau menolak putusan tersebut, Sussongko tidak memberikan komentar. Ia langsung berdiri dan menuju kuasa hukumnya, Erik S Paat dan Budiman Paningkas.Usai sidang, ketika dimintai tanggapan soal vonis itu, Sussongko hanya berkomentar singkat. "Innalillahi wainna ilaihi rojiun," katanya.Saat wartawan menanyakan maksud pernyataannya, Sussongko meminta wartawan menafsirkannya sendiri. Sussongko sendiri langsung bergegas menuju ruang yang ada di belakang ruang persidangan. Sussongko yang mengenakan jas warna hitam dan kemeja putih hanya tertunduk muram saat wartawan mengiringi Sussongko ke ruangan tersebut.Soal vonis itu, kuasa hukum Sussongko, Budiman Paningkas, menyatakan akan menanggapinya Selasa (13/9/2005) besok. "Kita harus merundingkannya dulu dengan keluarga Pak Sussongko," kata dia.Berbeda dengan persidangan terdakwa Mulyana W Kusumah, sidang Sussongko tidak banyak dihadiri pengunjung, baik dari KPU atau pun dari media massa.
(umi/)











































