"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin) Bupati Bekasi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Jumat (25/1/2019).
Febri belum menjelaskan apa yang akan didalami dari Tjahjo. KPK sendiri sebelumnya memang pernah bicara soal peluang memanggil Tjahjo terkait kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu terungkap saat jaksa KPK menanyakan tentang rapat yang diikuti Neneng di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri. Menurut Neneng, saat itu Dirjen Otda Sumarsono menanyakan mengenai perizinan proyek Meikarta.
Pertemuan di Ditjen Otda itu disebut Neneng terjadi setelah Wakil Gubernur Jawa Barat saat itu, Deddy Mizwar, meminta Pemkab Bekasi menghentikan seluruh proses perizinan proyek Meikarta sebelum adanya rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat ketika itu Ahmad Heryawan (Aher). Soni, sapaan akrab Sumarsono, pun menanyakan tentang IPPT yang telah dikeluarkan Neneng untuk proyek Meikarta dalam rapat itu.
Pada saat rapat itu pula, menurut Neneng, Soni tiba-tiba menerima panggilan telepon yang kemudian diserahkan Soni ke dirinya. Dalam pembicaraan lewat telepon itulah Tjahjo disebut Neneng minta tolong soal Meikarta, meski tak dijelaskan detail soal permintaan tolong itu.
"Telepon itu dikasih ke saya, yang ngomong Pak Mendagri, minta tolong dibantu soal Meikarta," kata Neneng.
Tjahjo pun sudah angkat bicara soal kesaksian Neneng tersebut. Dia merasa tidak ada yang salah dengan arahannya pada Neneng terkait perizinan proyek Meikarta. Dia juga mengaku siap dipanggil KPK untuk menjelaskan itu.
Simak Juga '8 Jam Diperiksa, Aher Dicecar KPK soal Keputusan Izin Meikarta':
(haf/haf)











































