Mulyana Pertimbangkan Minta Grasi
Senin, 12 Sep 2005 15:56 WIB
Jakarta - Anggota KPU Mulyana Wira Kusumah diganjar hukuman 2 tahun 7 bulan. Dia mempertimbangkan sejumlah opsi untuk menyikapi vonis tersebut. Salah satunya yakni meminta grasi ke presiden. "Saya akan mempelajari selama satu pekan lagi. Ada dua pilihan yang mungkin akan dilakukan yang pertama banding. Yang kedua akan meminta grasi," kata Mulyana dalam konperensi pers usai sidang di Gedung Uppindo, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (12/9/2005). Pada kesempatan itu Mulyana juga kembali menyinggung perpanjangan tahanan yang dilakukan Pengadilan Tinggi Tipikor DKI Jakarta. Melalui kuasa hukumnya, Mulyana akan memprotes perpanjangan itu. "Kuasa hukum kami hari ini juga akan mendatangi MA dan pengadilan tinggi," kata Mulyana. Menurut Mulyana, perpanjangan masa penahanan terhadap dirinya kontroversial. Masa penahanan Mulyana habis pada 7 September 2005. Namun surat perpanjangan tahanan baru dikeluarkan dua hari kemudian, 9 September 2005. Perpanjangan itu, kata Mulyana, tidak berdasar hukum karena dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Padahal saat ini Mulyana baru divonis dan belum dalam proses banding.
(iy/)











































