Menkominfo Pelajari Pajak SMS
Senin, 12 Sep 2005 15:39 WIB
Jakarta - Menkominfo Sofyan Djalil akan mempelajari usulan agar layanan pesan singkat (SMS) dikenai pajak. Tapi, sebaliknya, Departemen Kominfo juga punya rencana untuk menurunkan biaya telekomunikasi."Tentu kita pelajari dulu. Kita akan lihat dulu. Kalau ada best practice-nya saya sih nggak tertutup kemungkinan (mengenakan pajak SMS-red)," kata Sofyan Djalil di sela-sela raker dengan Komisi I DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2005).Usulan untuk mengenakan pajak terhadap pengguna SMS ini disampaikan anggota Komisi I DPR RI Ade Daud Nasution. Langkah terobosan ini, menurut Ade, perlu diambil pemerintah untuk mengurangi defisit APBN, sekaligus meningkatkan pendapatan negara dari sektor telekomunikasi.Ketika ditanyakan bahwa pembeli pulsa telepon seluler selama ini sudah dikenai pajak, Sofyan membenarkan. Menurut Sofyan, saat ini yang terpenting adalah menurunkan biaya penggunaan telekomunikasi di Indonesia. Sebab jika mengacu pada negara-negara lain, biaya telekomunikasi di Indonesia masih cukup tinggi."Yang paling penting sebenarnya kita turunkan biaya yang terkenal sangat mahal. SMS kita, telepon kita. Di India SMS itu hanya Rp 90, sedang di kita Rp 350. Itu yang perlu kita turunkan," katanya sambil menambahkan rencana penurunan biaya telekomunikasi ini akan segera dikaji.
(gtp/)











































