Depkes: Buka Peti Jenazah Rini Dina Langgar Prosedur

Depkes: Buka Peti Jenazah Rini Dina Langgar Prosedur

- detikNews
Senin, 12 Sep 2005 15:27 WIB
Jakarta - Tindakan membuka peti dan plastik yang membungkus jenazah Rini Dina, korban yang diduga meninggal karena virus flu burung dinilai melanggar prosedur pemulasaran terhadap penyakit menular."Itu mesti kedap sampai Semarang dan tidak boleh dibuka lagi. Kalau itu dilakukan, maka sudah melanggar prosedur yang berlaku," kata Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan I Nyoman Kandun.Hal ini disampaikan dia di Departemen Kesehatan, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2005).Menurut dia, setiap jenazah yang diduga terjangkit penyakit menular dilakukan pemulasaran sesuai dengan standar operasi prosedur. Proses pemulasaran mendapat pengawasan ketat dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta."Tetapi seperti yang sudah dikatakan ibu menteri bahwa virus flu burung tidak menyebar dari manusia ke manusia, tetapi ini kan bukan seperti virus ebola di Afrika. Jadi tidak perlu khawatir, ini kan bukan seperti virus ebola di Afrika," urai Kandun.Apakah Depkes mengawasi dari awal hingga penguburan? "Setahu saya Depkes tidak mengirim petugas yang mengawasi. Dengan adanya pelanggaran seperti ini, suatu saat kita akan lebih waspada lagi. Mungkin untuk lain kali akan disertai petugas," jawab Kandun.Jenazah Rini Dina dimakamkan di TPU Cantung, Semarang, Minggu (11/9/2005). Sang juru kunci pemakaman TPU Cantung, Agus Suhartoko, menyarankan agar peti dibuka sesuai ajaran agama Islam. Namun saat peti dibuka diketahui setelah dikafani jenazah dibungkus lagi dengan plastik rangkap tiga. Atas saran Agus, plastik kemudian dibuka dan jenazah dimasukkan ke liang lahat hanya dengan kain kafan seperti pemakaman pada umumnya. (aan/)


Berita Terkait