Diskorsing, Wakil Ketua PT Surabaya Masih Ngantor

Diskorsing, Wakil Ketua PT Surabaya Masih Ngantor

Deni Prasetyo Utomo - detikNews
Kamis, 24 Jan 2019 16:34 WIB
Foto: PT Surabaya (deny/detikcom)
Surabaya - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (Waka PT) Surabaya Andriani Nurdin telah dijatuhi sanksi etik nonpalu 6 bulan. Namun, hingga hari ini, Andriani masih terlihat di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jalan Sumatera.

Ketika hendak dikonfirmasi oleh detikcom yang bersangkutan tidak bisa ditemui. Bahkan di ruangannya tertulis tidak menerima tamu.

"Ibu wakil masuk hati ini. Tapi tidak bisa ditemui, kepalanya pusing banyak berkas," kata salah satu petugas panitera yang tak mau disebut namanya di Pengadilan Tinggi Surabaya Jalan Sumatera, Kamis(24/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, sekitar 15 menit kemudian, Andriani terlihat keluar dengan terburu-buru mau pergi meninggalkan ruangannya.

Terpisah, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Untung juga membenarkan jika Wakil Ketua PT Surabaya Andriani Nurdin masih masuk dan masih menjabat.

"Masih masuk tadi pagi ada,"kata Utung.

Saat ditanya terkait dijatukannya skorsing terhadap pejabat di PT Surabaya, yakni Wakil Ketua PT Surabaya Andriani Nurdin. Untung baru mengetahuinya.

"Saya baru tahu lewat pemberitaan di detikcom dijatuhi skorsing 6 bulan. Tapi SK secara utuhnya saya belum mengetahuinya, sanksi berbunyi apa, rentetannya seperti apa juga belum mengetahuinya," ujar Untung.

Untung menjelaskan jika dirinya belum bicara secara gamblang, terkait skors selama 6 bulan yang dijatuhkan oleh Komisi Yudisial (KY) Mahkamah Agung.

"Kalau saya sudah tahu SK-nya apa, saya akan bicara. Sama halnya ketika putusan pengadilan. Perkara ini diputuskan berapa tahun akan saya tunjukan. Saya berani kalau sudah ada hitam diatas putih, tapi kalau saya membaca baigaimana menjelaskannya," tandas Untung.

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads