"Semua sudah ada aturannya, mau gimana. Kita sudah undang rapat, Musrenbang sudah, saya telepon juga sudah, panggil mereka juga sudah, ingatkan jangan langgar aturan harus sesuai mekanisme sudah. Kalau sudah (semua) mau bagaimana lagi? Kami prihatin," ujar Tjahjo kepada wartawan di kantor Kemenko PMK, Jl Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Tjahjo itu disampaikan terkait OTT KPK terhadap Bupati Mesuji, Lampung, Khamami. Total ada 11 orang yang diamankan KPK dengan barang bukti uang sekitar Rp 1 miliar dalam kardus.
Diduga Bupati Mesuji terlibat dalam suap proyek infrastruktur di wilayahnya. Tapi kepastian status hukum mereka yang diamankan ditentukan dalam waktu 1x24 jam.
"Secara prinsip, sebagai Mendagri, kami siap memberikan dukungan data atau hal-hal yang mungkin dianggap perlu atau hal yang mungkin dianggap menyimpang dari daerah tentang aturan mengenai PTSP. Kami siap berikan pernyataan di persidangan dan KPK sebagaimana kami sering diundang sebagai saksi," papar Tjahjo.
Simak Juga 'Bupati Mesuji Terjaring OTT KPK':