"Perbuatan bejatnya itu telah dilakukan tersangka sejak tahun 2017 lalu. Sudah 8 anak yang menjadi korbannya. Tersangka juga merupakan oknum guru honorer," kata Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Agus Desri Sandi kepada wartawan, Kamis (24/1/2019).
Polisi juga mengamankan barang bukti ponsel milik tersangka yang dianggap sebagai modus untuk membujuk korban agar bisa disodomi. Tersangka BJ juga mengakui perbuatannya itu dilakukan di sekolah tersebut ketika jam istirahat.
"Siswa di sekolah keterbelakangan khusus itu memiliki asrama. Di mana di asrama itu tempat para siswa menginap. Pada jam istirahat, korban-korbannya itu dirayu untuk dipinjamkan handphone oleh tersangka. Setelah korban tertidur, saat itu pula aksi bejat tersebut dilakukannya," ujar Agus.
Atas perbuatannya itu, tersangka BJ dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Polisi juga masih mendalami kasus sodomi yang dilakukan tersangka untuk mencari tahu apakah ada korban selain murid di sekolah itu. (asp/asp)











































