Prof Arya: RUU Bali Bukan untuk Mengistimewakan Pulau Dewata

Prof Arya: RUU Bali Bukan untuk Mengistimewakan Pulau Dewata

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 24 Jan 2019 08:44 WIB
Foto: Pantau Sanur (andi/detikcom)
Denpasar - Usulan Pemprov Bali mengajukan RUU tentang Provinsi Bali mendapat dukungan dari akademisi. Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar Prof Dr I Gede Arya Sugiartha menilai kehadiran undang-undang tersebut bakal menjadi pendongkrak kemajuan Bali.

"Saya mendukung penuh RUU tentang Provinsi Bali yang tengah diajukan ke DPR oleh Gubernur Bali. Bagi saya undang-undang ini adalah landasan hukum untuk pemajuan Bali agar Bali bisa lebih mandiri dalam mengatur dan mengelola seluruh potensi yang dimiliki untuk lebih mensejahterakan rakyat Bali," kata Arya lewat pesan singkat kepada detikcom, Kamis (24/1/2019).

Menurut Arya, adat, budaya serta wisata alam adalah kekayaan alam yang dimiliki Bali. Diharapkan dengan adanya undang-undang tersebut, eksistensi kearifan lokal Pulau Dewata ini bisa tetap lestari.

"Oleh sebab itu melalui UU Provinsi Bali merupakan upaya sinergis antara pusat dan daerah untuk tetap menjadikan Bali sebagai daerah yang memiliki berbagai keunikan dan keunggulan," ucap Arya.

Menurut Arya kehadiran RUU tersebut bukan berarti Bali minta diistimewakan. Sebab, RUU tersebut hanya meminta kewenangan untuk mengelola sumber daya baik alam maupun manusia di Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keunggulan lain RUU ini bagi saya, tidak berpretensi untuk diistimewakan terutama dalam hal alokasi anggaran melainkan agar lebih diberi kewenangan untuk mengelola karena kita memiliki kemampuan dan semangat untuk itu. Dengan diberi kewenangan mengelola sangat diyakini Bali akan lebih sejahtera dan mandiri," sambungnya.

Dia optimistis undang-undang tentang Provinsi Bali ini bakal menjadi landasan hukum yang tepat bagi pengembangan potensi di Bali. Guru Besar tetap pada Fakultas Seni Pertunjukkan, ISI Denpasar itu yakin warga Balilah yang paling paham bagaimana melindungi kebudayaan yang menjadi kekhasan daerahnya.

"Ada beberapa urusan kewenangan pengelolaan yang kita akan minta kepada pusat dan itu sebagian besar dalam bidang kebudayaan. Karena kebudayaan inilah keunggulan Bali, jadi dengan melakukan pemajuan terhadap kebudayaan mulai dari perlindungan, pengembangan, pelestarian, dan pemanfaatan maka sesungguhnya pemerintah pusat diringankan. Urusan kebudayaan Bali, orang Bali yang paling tahu karena merekalah yang lahir dan hidup dengan keunggulan kebudayaan tersebut," paparnya.

RUU tentang Bali ini diajukan sebagai usulan revisi Undang-undang Nomor 64/1958 tentang Pembentukan Daerah tingkat I Bali, NTT, NTB. Sebab, Undang-undang Nomor 64/1958 dinilai sudah tidak relevan dan perlu direvisi. (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads