"Kalau sudah diumumkan begitu, seharusnya kan dijelaskan. Kalau alasan kemanusiaan kan harusnya menjadi tanggung jawab yang besar, apalagi sudah diumumkan, sudah disampaikan secara jelas. Harap jangan memperkeruh suasana," ujar Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jl Menteng Raya No 62 Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).
Pria yang akrab disapa Cak Nanto itu lalu berpesan, pemerintah harus paham tentang hukum-hukum yang mengandung kemanusiaan. Warga negara pun harus patuh kepada payung hukum yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cak Nanto sendiri mengaku belum begitu memahami delik hukum dan alasan hukum yang muncul terkait rencana pembebasan Ba'asyir.
"Saya tidak terlalu paham tentang delik hukum dan alasan-alasan hukum yang muncul ya, tapi maksud saya karena ini masih simpang siur ya, jangan sampai mempersulit seseorang dengan kebebasan yang diterima, apalagi sudah sepuh dan sebagainya," imbuhnya.
Yusril Ihza Mahendra sempat menyebut Abu Bakar Ba'asyir akan bebas tanpa syarat. Pengacara Ba'asyir, Achmad Michdan, mengungkapkan obrolan Yusril dengan Ba'asyir soal bebas tanpa syarat yang kini belum terbukti.
"Pertama, kedatangan Yusril ini dua kali, yang pertama itu tanggal 12 (Januari) kami baru diberi tahu pagi hari yang nggak bisa ikut. Tetapi pada kesempatan kedua kami ada. Tanggal 18. Pada tanggal 18 itu, kami sendiri tidak tahu apa yang mau dibahas tujuannya. Tapi kemudian ada pembicaraan bahwa Ustaz setuju dibebaskan," ujar Michdan.
Michdan menyebut Yusril menjelaskan pembebasan tanpa syarat dalam pertemuan dengan Ba'asyir. Ba'asyir, karena ditawari, meminta waktu kepada Yusril.
"Kemudian dijelaskan di situ persoalan yang berkaitan, Ustaz itu syarat-syarat tidak ada. Itu yang dijelaskan. Ustaz memang langsung menyatakan, 'kalau saya mau dibebaskan, tolong beri tahu saya 3-5 hari'. Minta waktu. Untuk apa itu? Untuk beres barang-barangnya. Belakangan konsen beliau dengan penyakitnya," tutur Michdan. (nvl/nvl)











































