"Nggak ada, nggak ada permintaan itu (surat permintaan penambahan personel keamanan dari rutan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Ketika ditanya terkait pengamanan di Rutan Mako Brimob menjelang bebasnya Ahok, Argo menyebut hal itu kewenangan Ditjen Pemasyarakatan untuk menjawabnya. Ia tidak mau berkomentar lebih jauh terkait itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain di Rutan Mako Brimob, Argo mengatakan belum mendapat informasi terkait pengamanan di kediaman Ahok di wilayah Jakarta Utara. Ia tidak mengatakan apakah akan ada pengamanan dari pihak kepolisian di kediaman Ahok atau tidak.
"Belum dapat informasi," kata Argo.
Diketahui, Ahok ditahan di Rutan Mako Brimob sejak 9 Mei 2017. Dia divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Dia mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total 3 bulan 15 hari.
Ahok rencananya bebas dari penjara di Mako Brimob pada Kamis (24/1) besok. Ahok telah menjalani vonis penjara selama 2 tahun atas kasus penistaan agama. (mei/jbr)











































