Polda Metro Belum Terima Permintaan Pengamanan Pembebasan Ahok

Polda Metro Belum Terima Permintaan Pengamanan Pembebasan Ahok

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Rabu, 23 Jan 2019 22:38 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Matius Alfons/detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya belum menerima surat permintaan bantuan pasukan untuk mengamankan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang keluar dari Rutan Mako Brimob. Ahok sendiri dijadwalkan bebas dari penjara Kamis (24/1) besok.

"Nggak ada, nggak ada permintaan itu (surat permintaan penambahan personel keamanan dari rutan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/1/2019).


Ketika ditanya terkait pengamanan di Rutan Mako Brimob menjelang bebasnya Ahok, Argo menyebut hal itu kewenangan Ditjen Pemasyarakatan untuk menjawabnya. Ia tidak mau berkomentar lebih jauh terkait itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke dirjen lapas ya, itu kewenangan dirjen lapas semuanya," ungkap Argo.


Selain di Rutan Mako Brimob, Argo mengatakan belum mendapat informasi terkait pengamanan di kediaman Ahok di wilayah Jakarta Utara. Ia tidak mengatakan apakah akan ada pengamanan dari pihak kepolisian di kediaman Ahok atau tidak.

"Belum dapat informasi," kata Argo.


Diketahui, Ahok ditahan di Rutan Mako Brimob sejak 9 Mei 2017. Dia divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Dia mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total 3 bulan 15 hari.

Ahok rencananya bebas dari penjara di Mako Brimob pada Kamis (24/1) besok. Ahok telah menjalani vonis penjara selama 2 tahun atas kasus penistaan agama. (mei/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads