"Ya, beliau kecewa. Beliau ini kan bagaimana, beliau statusnya masih menunggu realisasinya dari janji yang ada. 'Ini kok nggak direalisasikan, mana, saya ini kok saya nggak dibebaskan.' Beliau ini, 'Mana saya ini mau dibebaskan kok sampai sekarang belum'," ujar Abdul Rohim menirukan perkataan ayahnya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Dia mengatakan, saat pertama kali mendengar kabar akan ada pembebasan, Ba'asyir langsung membereskan barang-barangnya. Ba'asyir disebut sangat senang mendengar kabar akan dibebaskan.
"Sudah mulai beres-beres barang karena sejak hari Jumat dapat berita seperti itu, beliau juga langsung beres-beres," ungkapnya.
Bahkan, karena senang, Ba'asyir disebut mendoakan Yusril Ihza Mahendra, yang saat itu mengabarkan kabar itu. Hal itu karena Ba'asyir merasa terbantu.
"Jelas beliau senang sekali. Sesuatu anugerah besar. Beliau bersyukur kepada Allah SWT dan sampai mendoakan Pak Yusril supaya mudah-mudahan mendapat pahala banyak," ujarnya.
Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan ikrar kesetiaan pada NKRI sebagai bagian persyaratan pembebasan bersyarat tak bisa dilakukan lewat video. Ikrar setia NKRI harus dibuat secara tertulis.
"Nggak bisa, dong, kan ada persyaratan yang harus kami punyai (ikuti) di kementerian. Kita tetap perhatikan persyaratan UU gimana, semuanya harus ada persyaratan di UU," kata Laoly berbicara mengenai Abu Bakar Ba'asyir dengan wartawan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/1).
Aturan pernyataan tertulis ikrar setia pada NKRI diatur dalam PP 99/2012 dan peraturan pelaksananya, Pasal 84 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat. (yld/fdn)