"Pak Yusril datang itu dalam kapasitas sebagai apa?" kata Fadli kepada TPM dalam pertemuan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
"Penasihat hukumnya calon presiden Jokowi-Ma'ruf," sebut pengacara Ba'asyir, Ahmad Michdan, menjawab Fadli.
TPM menyebut, jika Yusril datang sebagai pribadi, Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) itu tak bakal diperbolehkan masuk. Sebab, menurut TPM, yang bisa menemui Ba'asyir hanya keluarga atau pengacara.
"Aturannya itu yang menemui Ustaz keluarga atau penasihat hukum," kata Ketua Dewan Pembina TPM, Mahendradatta.
Seusai pertemuan, Fadli menanggapi soal status Yusril ketika menemui Ba'asyir. Dia berbicara soal manuver politik.
"Jadi masalahnya sangat jelas bahwa kasus ini berawal dari sebuah manuver politik, upaya politik, juga mungkin bisa saja menimbulkan satu implikasi hukum dan implikasi hukum nanti kita kaji kembali," ujar Fadli.
(gbr/fdn)











































