Guru Besar UIN Dilaporkan ke Polda, Gelapkan Rp 600 Juta
Senin, 12 Sep 2005 13:44 WIB
Jakarta - Guru Besar UIN Jakarta Prof Dr Faturrahman Rauf dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Yayasan Dakwah Syi'arul Islam (YDAI) Jalaludin Akbar Hasyim. Faturrahman diduga telah menggelapkan dana Rp 600 juta.Selain itu, Faturrahman juga diduga telah memindahkan kegiatan perkuliahan dan administrasi Institut Agama Islam Al-aqidah (IAIA) dari Jalan Kayu Manis Barat No.99, Matraman, Jakarta Timur ke suatu tempat di kawasan Klender, Jakarta Timur, tanpa seizin dan sepengetahuan YDAI."Bahkan tanggal 15 Agustus nanti ia juga akan mewisuda 300 mahasiswa. Padahal yang terdaftar hanya 100 mahasiswa," ungkap kuasa hukum YDAI M Sholihin di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (12/9/2005).Penggelapan uang yang dilakukan Faturrahman, lanjut Sholihin, dilakukan sejak pengangkatan yang bersangkutan sebagai Rektor IAIA pada 18 Agustus 2004 lalu. "Tanggal 26 Agustus 2005 ia sudah dipecat oleh yayasan dengan SK Nomor 09.i.01.YDAI.VIII.05, tetapi ia tidak mengindahkannya," kata Sholihin.Sedangkan Pembina YDAI, Sulaiman Haikal, menyatakan pihaknya sudah melakukan cara persuasif dan mengajak islah sejak Faturrahman memindahkan perkuliahan pada Juli 2005 lalu. "Tetapi ia tidak kooperatif. Bahkan setelah pemecatan ia tetap menyatakan dirinya sebagai rektor IAIA," tegasnya.Atas dasar itulah, Sulaiman meminta pihak terkait dalam hal ini kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap Faturrahman yang dianggap tidak bertanggung jawab terhadap kegiatan IAIA. "Juga supaya dia tidak diberikan kesempatan mengelola lembaga pendidikan di mana pun karena dapat merugikan anak bangsa," kata Sulaiman.Ia lalu mengimbau masyarakat luas, terutama keluarga besar IAIA, agar tidak termakan informasi dan tindakan orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang menginginkan masa depan IAIA hancur.
(umi/)