Menkum Minta Pendukung tak Ganggu Ketertiban saat Ahok Bebas

Menkum Minta Pendukung tak Ganggu Ketertiban saat Ahok Bebas

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 23 Jan 2019 19:18 WIB
Dok.detikcom/Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Menkum HAM Yasonna H Laoly meminta para pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mengganggu ketertiban saat Ahok bebas besok. Ahok besok akan keluar dari Rutan Mako Brimob Depok.

"Kita harapkan para pendukung, sudahlah, saya sudah katakan jangan bikin hura-hura deh, biasa saja. Nggak usah dibuat pakai acara-acara, kalau mau bikin syukuran silakan saja, supaya jangan mengganggu masyarakat," ujar Laoly kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).





Laoly menyebut tidak ada persiapan khusus jelang bebasnya Ahok. Ahok akan mengurus administrasi di Lapas Cipinang, lalu keluar dari Mako Brimob.

"Persiapan khusus tidak ada karena dia sudah memenuhi semua pidananya," sambungnya.

Ahok menjalani hukuman penjara sejak 9 Mei 2017 setelah putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Selama menjalani pemidanaan, Ahok mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total 3 bulan 15 hari.

(yld/fdn)




Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads