Beli Pulsa Sudah Dipajaki kok SMS Dipajaki Lagi

Beli Pulsa Sudah Dipajaki kok SMS Dipajaki Lagi

- detikNews
Senin, 12 Sep 2005 13:35 WIB
Jakarta - Usulan anggota DPR Komisi I agar pengiriman SMS dikenai pajak, membuat banyak orang keheranan dan tak habis pikir."Kita pas beli pulsa kan sudah dikenai pajak, kok SMS kita dikenai pajak lagi," keluh pembaca detikcom, Mendrison, Senin (12/8/2005).Kritik serupa disampaikan oleh pembaca asal Bogor, Arifin. "Itu tidak masuk akal," komentarnya. Alasannya, setiap membeli pulsa prabayar Rp 100 ribu, pajak 10% sudah langsung dibayarnya.Rita, pembaca asal Pamulang, juga tak habis pikir. "Wah masak kirim SMS saja dipajaki. Kan pulsa kita sudah include ama pajaknya," keluhnya.Usulan wakil rakyat itu juga membuat heran Ikhlas Modjo, pembaca detikcom lainnya. "Apakah Bapak-bapak di DPR (Komisi I) itu tidak tahu bahwa setiap kali pembelian pulsa (untuk handphone pra-bayar) atau pembayaran tagihan pulsa (untuk handphone pasca bayar) sudah terhutang PPN (Pajak Pertambahan Nilai)? Pajak apalagi yang akan dikenakan atas SMS?" gugatnya.Seperti diketahui, satu kali pengiriman SMS, pulsa dipotong Rp 350. Anggota DPR Komisi I Ade Daud Nasution mengusulkan Menkominfo agar memajaki satu kali pengiriman SMS sebesar Rp 250, nyaris seharga satu SMS.Politisi dari PBR ini berargumen, langkah terobosan ini perlu diambil pemerintah untuk mengurangi defisit APBN, sekaligus meningkatkan pendapatan negara dari sektor telekomunikasi.Menurutnya, saat ini pengguna ponsel ada 60 juta. Jika tiap pengguna kirim SMS 10 kali tiap hari dengan pajak Rp 250/SMS, maka dalam setahun negara meraup Rp 45 triliun hanya dari SMS saja. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads