"Ada asuransi jiwa untuk jemaah dan petugas haji," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/1/2019).
PP itu mengatur bahwa asuransi jemaah haji dibebankan dalam Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH). Sedangkan asuransi jiwa untuk petugas haji disediakan oleh pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Premi asuransi per jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018 sebesar 49 ribu rupiah," sambungnya.
Kemenag bekerjasama dengan perusahaan jasa asuransi syariah terkait pelaksanaan asuransi jiwa bagi jemaah dan petugas haji. Dalam penyelenggaraaan haji tahun lalu, penerima asuransi dikategorikan ke dalam empat kelompok.
Pertama, jemaah haji yang meninggal natural atau bukan diawali peristiwa kecelakaan akan mendapat asuransi sebesar Rp 18,5 juta. Kedua, jemaah yang meninggal dunia karena kecelakaan menerima asuransi Rp 37 juta.
"Bagi jemaah yang meninggal natural, mendapat asuransi sebesar Rp 18,5 juta. Sedang untuk jemaah yang meninggal karena kecelakaan, menerima asuransi Rp 37 juta," imbuh Yanis.
Ketiga, jemaah yang mengalami cacat tetap total yaitu kehilangan sebagian anggota badan atau fungsi dari anggota badan untuk selamanya menerima asuransi Rp 18,5 juta. Keempat, jemaah yang mengalami cacat tetap sebagian saat menunaikan ibadah haji mendapat asuransi Rp 12,95 juta.
"Proses pengajuan klaim akan dilakukan Kemenag. Dana asuransi atau santunan yang telah cair akan ditransfer ke rekening jemaah atau rekening ahli waris," terang Yanis.
Yanis kemudian menjelaskan proses pencairan asuransi bagi jemaah dan petugas haji. Bagi jemaah yang meninggal dunia di Indonesia (embarkasi). keluarga cukup mengirim persyaratan klaim ke Kemenag. Setelah itu, Kemenag akan meneruskannya ke perusahaan asuransi.
Sementara itu, bagi jemaah yang meninggal dunia di Arab Saudi, persyaratan klaim langsung dilengkapi oleh Kemenag. Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap, maka santunan akan segera ditransfer dan diberitahukan kepada pihak keluarga.
"Bila Jemaah haji meninggal dunia di Indonesia, ahli waris harus melampirkan persyaratan berupa Surat Pengantar Pengajuan Klaim (SPPK), Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) dan Surat Keterangan Kematian," tutur Yanis.
"Lampirkan juga resume medis, berita acara pemeriksaan kecelakaan dari kepolisian (bila meninggal dunia karena kecelakaan), foto copy identitas ahli waris, print out data base Siskohat, Surat Keterangan Ahli Waris, Surat kuasa dari ahli waris," tambahnya.
Sedangkan jemaah haji yang meninggal dunia dalam pesawat juga akan menerima santunan extra cover, di luar asuransi jiwa. Ahli waris jemaah akan menerima dana extra cover sebesar Rp 125 juta dari maskapai penerbangan.
Kemenag mencatat selama penyelenggaraan ibadah hajin tahun 2018, 457 jemaah berhak menerima asuransi. Salah satu di antara mereka merupakan jemaah cacat tetap sebagian.
Dari jumlah tersebut, jemaah haji reguler yang meninggal dunia natural di Arab Saudi sebanyak 392 orang. Sedangkan yang meninggal karena kecelakaan 1 orang dan 38 orang meninggal di Indonesia serta jemaah haji khusus yang meninggal dunia berjumlah 25 orang. (knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini