Saksi Ini Endus Patgulipat DPRD Kalteng Gegara Tak Pernah Diajak Kumpul

Sidang Suap Limbah Sawit

Saksi Ini Endus Patgulipat DPRD Kalteng Gegara Tak Pernah Diajak Kumpul

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 23 Jan 2019 16:59 WIB
Suasana sidang perkara suap DPRD Kalteng (Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta - Empat orang anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dijerat KPK lantaran diduga menerima suap dari pengusaha. Rupanya perihal kongkalikong 4 orang itu sudah dicurigai seorang anggota dewan lainnya sejak awal. Tahu dari mana?

Para anggota dewan yang menjadi tersangka adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan, serta anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada dan Arisavanah. Mereka diduga menerima suap dari PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), anak usaha Sinar Mas Grup yang diduga mencemari Danau Sembuluh dengan limbah dari perkebunan kelapa sawit.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suap sebesar Rp 240 juta diduga diberikan ke 4 anggota dewan itu agar tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah itu. Namun rupanya Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalteng M Asera sudah mengendus adanya persekongkolan itu.

"Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Saudara selaku Wakil Ketua Komisi B, saya menduga terhadap oknum Komisi B, ada yang melakukan pemerasan di antaranya Saudara Borak, Punding, Edy Rosada, dan Arisavanah," ucap jaksa KPK membacakan BAP Asera dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).

"Dari mana Saudara bisa simpulkan?" sambung jaksa menanyakan ke Asera yang dihadirkan sebagai saksi.

Asera mengaku sering tidak dilibatkan dalam pertemuan antara Komisi B DPRD Kalteng dengan PT BAP di luar parlemen. Dia mengaku tidak pernah dikabari mengenai berbagai pertemuan di luar kantor itu.

"Setelah itu kalau ada pertemuan di luar saya nggak tahu. Itu yang dalam hati saya bilang nggak beres," ucap Asera.




"Saya tidak pernah dilibatkan. Harusnya kalau ada perundingan yang baik pasti diajak saya. Bagaimana pun juga saya sebagai mantan ketua komisi dan mantan penyidik, saya tahu," sambung Asera.

Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah Managing Director PT BAP Edy Saputra Suradja yang didakwa menyuap keempat anggota DPRD Kalteng itu. Perbuatan Edy, yang juga menjabat Wakil Direktur Utama PT SMART (Sinar Mas Agro Resources and Technology), dilakukan bersama-sama dengan Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adipradhana dan Teguh Dudy Syamsuri. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads