Para anggota dewan yang menjadi tersangka adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan, serta anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada dan Arisavanah. Mereka diduga menerima suap dari PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), anak usaha Sinar Mas Grup yang diduga mencemari Danau Sembuluh dengan limbah dari perkebunan kelapa sawit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Saudara selaku Wakil Ketua Komisi B, saya menduga terhadap oknum Komisi B, ada yang melakukan pemerasan di antaranya Saudara Borak, Punding, Edy Rosada, dan Arisavanah," ucap jaksa KPK membacakan BAP Asera dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).
"Dari mana Saudara bisa simpulkan?" sambung jaksa menanyakan ke Asera yang dihadirkan sebagai saksi.
Asera mengaku sering tidak dilibatkan dalam pertemuan antara Komisi B DPRD Kalteng dengan PT BAP di luar parlemen. Dia mengaku tidak pernah dikabari mengenai berbagai pertemuan di luar kantor itu.
"Setelah itu kalau ada pertemuan di luar saya nggak tahu. Itu yang dalam hati saya bilang nggak beres," ucap Asera.
"Saya tidak pernah dilibatkan. Harusnya kalau ada perundingan yang baik pasti diajak saya. Bagaimana pun juga saya sebagai mantan ketua komisi dan mantan penyidik, saya tahu," sambung Asera.
Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah Managing Director PT BAP Edy Saputra Suradja yang didakwa menyuap keempat anggota DPRD Kalteng itu. Perbuatan Edy, yang juga menjabat Wakil Direktur Utama PT SMART (Sinar Mas Agro Resources and Technology), dilakukan bersama-sama dengan Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adipradhana dan Teguh Dudy Syamsuri. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini