Tjahjo mengatakan seharusnya Arifin meminta izin jika hendak pergi kepada Gubernur Jawa Timur. Izin juga bisa disampaikan ke Ditjen Otonomi Daerah.
"Izinnya harus ke gubernur. Pada tahap ini, kami sudah minta pada gubernur yang bersangkutan meninggalkan daerah, apalagi ke luar negeri itu ada izin apa tidak. Izinnya minimal ke gubernur atau ke Otda," ujar Tjahjo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo berbicara soal sanksi yang menanti Arifin andai tidak meminta izin berpergian ke luar negeri. Sanksi itu bisa ke tahap pemberhentian sementara.
"Kalau di kementerian tidak ada. Kalau toh memang tidak ada izin, ya UU kami berikan teguran. Kalau dia ulang kembali atau sampai seperti di Minahasa, kami bisa berhentikan sementara," sebut Tjahjo.
Tjahjo masih menunggu laporan dari Gubernur Jatim soal Wabup Trenggalek.
"(Laporan) nggak ada, kami minta untuk yang ngecek Pak Gubernur. Kami menunggu laporan resmi dari Pak Gubernur," sebutnya.
Saksikan juga video 'Sepekan Lebih Tak Ngantor, ke Mana Wabup Trenggalek Pergi?':
(gbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini