"Ya itu kan kita serahkan kepada pemerintah," kata Ma'ruf kepada wartawan di lapangan GOR Tuban, Jalan Sunan Kalijogo, Jawa Timur, Rabu (23/1/2019).
Menurut Ma'ruf, pemerintahlah yang paling mengerti teknis pembebasan Ba'asyir tersebut. Rencana pembebasan Ba'asyir disebutnya sebagai cita-cita baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa upaya untuk membebaskan itu, satu cita-cita yang baik. Nah secara teknis tentu pemerintah yang lebih tahu," kata Ma'ruf.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menegaskan aturan pembebasan bersyarat harus ditempuh. Jokowi tak mau menabrak sistem hukum.
Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, yang mengatur terpidana terpidana kasus terorisme bisa mendapatkan pembebasan bersyarat, salah satunya dengan menyatakan setia kepada NKRI.
Simak Juga 'Jokowi Sebut Pembebasan Ba'asyir Bersyarat Setia NKRI':
(fai/fdn)











































