Komisioner KPU Banten Rohimah mengatakan pembatalan 10 calon nama tersebut berdasarkan surat KPU RI No 100/PP.06-sd/05/KPU/I/2019 pertanggal 21 Januari. Ada 5 nama yang tak lolos ujian tes psikologi tapi kemudian disarankan jadi komisoner KPU. Kelima nama yang tak lolos dan kemudian dibatalkan adalah Yayan Hendrayana, Deden Kurniawan, Jajat Nugraha, Ubaidillah dan Fuaddudin.
"5 nama ini hasil psikotes tidak disarankan (lolos). Psikotes kan sebetulnya sistem gugur," kata Rohimah saat ditemui wartawan di Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Banten, Rabu (23/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka ini akan dimasukan untuk mengikuti ujian. Tes ulang ini akan dilakukan pada esok hari, Kamis 24 Januari di KPU RI.
Menurutnya, tim seleksi KPU Lebak melakukan kekeliruan saat memahami aturan PKPU mengenai tes psikologi calon komisioner. Mestinya, bagi calon komisioner yang dinyatakan tidak lulus tes psikologi, maka otomatis akan gugur.
"Itu kewenangan tim seleksi, mereka tidak melihat kriteria lulus tes psikologinya," pungkasnya. (bri/asp)











































