Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rosinta, dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, menyebutkan kedua terdakwa tersebut bersalah melakukan penipuan sebesar Rp 450 juta.
Selain itu, kedua terdakwa melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa, Sukran dan Amirsyah, akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang pekan depan.
"Majelis hakim Yang Mulia, kami akan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan tersebut," ujar Sukran.
Sidang perkara kasus penipuan yang dipimpin majelis hakim Saryana itu akan dilanjutkan pada Selasa (29/1) depan untuk memberi kesempatan kepada kedua terdakwa menyampaikan pembelaan atas tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut Rosinta dalam dakwaannya di PN Medan menyebutkan kedua terdakwa, Sukran dan Amirsyah, melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek rehab puskesmas di daerah Kabupaten Tapanuli Tengah terhadap saksi korban Yosua Marudut Tua Habeahan.
Sebelum proyek dikerjakan, terdakwa terlebih dahulu meminta ditransfer uang Rp 450 juta kepada Yosua Marudut. Meski uang telah dikirimkan, proyek yang dijanjikan tidak juga diberikan terdakwa.
Akhirnya kasus penipuan yang dilakukan oleh mantan Bupati Tapanuli Tengah itu dilaporkan ke Ditreskrim Polda Sumut. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini