Kilas Balik Kehebohan Ahok dari Balik Jeruji

Kilas Balik Kehebohan Ahok dari Balik Jeruji

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 23 Jan 2019 07:11 WIB
Ahok saat sidang (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menghirup udara bebas setelah menghabiskan 20 bulan di balik jeruji besi. Dari bui, mantan Gubernur DKI ini tidak henti-hentinya membuat kehebohan.

Ahok divonis bersalah dalam kasus penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dia dihukum 2 tahun penjara.

Sejak menjadi tersangka hingga menjalani persidangan, Ahok tidak ditahan. Begitu vonis diketok hakim, mantan Bupati Belitung Timur itu langsung dijebloskan ke penjara. Awalnya dibawa ke Lapas Cipinang, Ahok akhirnya ditahan di Rutan Mako Brimob hingga saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di balik bui, Ahok tetap menjadi kontroversi sama seperti ketika dia masih menduduki jabatan eksekutif. Kontroversi itu mulai dari keputusan soal kasus hukumnya hingga gejolak kisah percintaan. Kondisi hingga pemikiran-pemikiran Ahok juga rutin dikabarkan lewat surat yang dipublikasikan di media sosial oleh tim Ahok hingga buku yang ditulisnya di penjara.

Begini perjalanan penuh kehebohan Ahok selama dipenjara di Mako Brimob:

9 Mei 2017: Ahok Divonis Penjara

Ahok divonis 2 tahun penjara. Dia dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.



Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama adalah "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa." Kalimat itu dilontarkan Ahok pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Ahok usai sidang vonis / Ahok usai sidang vonis / Foto: ANTARA Foto


10 Mei 2017: Ahok Dipindah ke Mako Brimob

Setelah divonis, Ahok sempat dibawa ke Rutan Cipinang. Beberapa jam setelahnya, Ahok dipindahkan ke Rutan Mako Brimob pada selepas tengah malam. Ahok kemudian tetap ditahan di situ hingga setelah dieksekusi.

Menkum HAM Yasonna Laoly saat itu mengatakan Ahok dipindah karena alasan keamanan. Potensi gangguan lalu lintas juga jadi alasan karena saat itu pendukung Ahok sempat demo di depan Cipinang.

23 Mei 2017: Ahok Cabut Banding

Ahok, lewat tim pengacaranya, awalnya sudah memasukkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian, Ahok mencabut bandingnya. Keputusan itu dituangkan dalam surat yang dibacakan oleh Veronica Tan yang ketika itu masih istri Ahok. Saat membacakan surat, Vero berurai air mata dengan nada sesenggukan karena tak mampu menahan tangis.

"Saya tahu tidak mudah bagi Saudara menerima kenyataan seperti ini, apalagi saya. Tetapi saya telah belajar mengampuni dan menerima semua ini," kata Vero membacakan surat Ahok.



Veronica menangis saat membacakan surat Ahok cabut banding / Veronica menangis saat membacakan surat Ahok cabut banding / Foto: Ari Saputra



18 Juni 2017: Pencabutan Banding Ahok Dikabulkan

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan pencabutan banding perkara Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pencabutan itu atas permohonan jaksa dan Ahok sendiri. Perkara banding Ahok itu mengantongi nomor 117/PID/2017/PT DKI. Dalam putusan pencabutan perkara itu, duduk sebagai ketua majelis Iman Sungudi dengan anggota Elang Prakoso, Daniel Dalle Pairunan, I Nyoman Sutama dan Achmad Yusak.

19 Juli 2019: Buku 'Ahok di Mata Mereka' Diluncurkan

Buku 'Ahok di Mata Mereka' diluncurkan. Buku itu berisi 51 tulisan sekaligus komentar dari orang-orang di sekitar Ahok.

8 Agustus 2017: Ahok Tolak Jadi Saksi Buni Yani

Jaksa di sidang Buni Yani awalnya hendak menghadirkan Ahok sebagai saksi di kasus Buni Yani yang didakwa mengubah videonya saat di Kepulauan Seribu. Tapi, Ahok menolak.



5 Januari 2018: Ahok Ajukan Gugatan Cerai dari Vero

Ahok mengajukan gugatan cerai dari Veronica Tan ke Pengadilan Negara Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018) pukul 14.30 WIB atau jelang kantor pengadilan tutup. Ahok diwakili oleh pengacaranya, Fify Lety Indra yang juga merupakan adiknya.

Ahok dan Veronica saat mencoblos bersama / Ahok dan Veronica saat mencoblos bersama / Foto: Rengga Sancaya



31 Januari 2018: Sidang Cerai Pertama Ahok

Ahok tidak hadir di sidang perdana dan diwakili oleh Fify sementara Vero maupun perwakilannya tidak hadir. Vero sudah menyerahkan surat ke Fify yang menyatakan bahwa tidak akan hadir di sidang cerai dan akan menerima apapun keputusan hakim.

26 Maret 2018: PK Ahok Ditolak

PK Ahok diajukan ke MA melalui PN Jakarta Utara pada 2 Februari 2018 dengan mengambil referensi keputusan Buni Yani. Pada 26 Maret 2018, 3 hakim, yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo, mengetok palu untuk menolak PK sehingga Ahok harus tetap menjalani hukumannya.

4 April 2018: Ahok Resmi Cerai

PN Jakarta Utara menyatakan Ahok-Vero resmi bercerai dengan verstek atau tanpa kehadiran penggugat dan tergugat. Majelis hakim di persidangan mengungkap perselingkuhan Vero dengan sosok Julianto Tio yang lebih dari sekadar 'good friend'. Hak asuh dua anak Ahok yaitu Nathania dan Daud jatuh ke tangan Ahok. Karena Ahok masih mendekam di penjara, pengasuhannya dititipkan di Veronica dan wajib diserahkan tanpa syarat ketika Ahok bebas.



Sidang cerai Ahok-Vero / Sidang cerai Ahok-Vero / Foto: Rifkianto Nugroho



11 Juli 2018: Ahok Tolak Bebas Bersyarat

Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami mengungkapkan bahwa Ahok sebenarnya mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus. Namun, Ahok menolak dan ingin bebas murni.



16 Agustus 2018: Buku 'Kebijakan Ahok' Diluncurkan

Buku Kebijakan Ahok' diluncurkan. Buku ini berisi tentang kebijakan yang dilakukan Ahok semasa menjabat gubernur. Staf Ahok mengatakan buku ini ditulis saat Ahok mendekam di Rutan Mako Brimob. Harga buku itu Rp 1 juta.



September 2018: Kabar Ahok Akan Nikah Lagi

Ahok dikabarkan akan menikah dengan seorang Polwan bernama Bripda Puput Nastiti Devi yang merupakan mantan ajudan Veronica Tan. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi membenarkan kabar itu. Pras juga mengatakan hubungan keduanya dicomblangi oleh Djarot Saiful Hidayat.

8 November 2018: Film 'A Man Called Ahok' Tayang

Film 'A Man Called Ahok' yang terinspirasi dari kisah hidup Ahok mulai tayang. Film ini merupakan adaptasi buku karya Rudi Valinka. Di film ini, Ahok diperankan oleh Daniel Mananta. Film ini menembus 1 juta penonton.

Peluncuran teaser A Man Called Ahok / Foto: Peluncuran teaser film 'A Man Called Ahok'. (Ibnu-detikcom)


25 Desember 2018: Ahok Dapat Remisi Natal

Ahok mendapat remisi Natal 1 bulan sehingga bisa bebas pada 24 Januari 2019. Sederet rencana disampaikan oleh rekan-rekan Ahok setelah Ahok bebas. Ahok juga diklaim akan kembali terjun ke politik.

17 Januari 2019: Ahok Tulis Surat Jelang Bebas

Ahok menulis surat untuk meminta tidak disambut ketika bebas. Dia juga menyatakan lebih memilih ditahan daripada menang Pilgub DKI 2017. Ahok menyatakan kembali permintaannya untuk dipanggil BTP, bukan Ahok lagi.



18 Januari 2019: Kabar Ahok Akan Nikah Muncul Lagi

Ketua DPRD DKI Prasetio Edy Marsudi menyatakan Ahok akan menikahi Bripda Puput Nastiti Devi pada 15 Februari 2019. Kabar ini ditepis adik Ahok, Fifi namun tidak dibantah oleh keluarga Puput.

Kilas Balik Kehebohan Ahok dari Balik JerujiAhok dan Bripda Puput
Halaman 2 dari 3
(imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads