Nur Mahmudi Enggan Komentari Proses PK KPUD Depok di MA
Senin, 12 Sep 2005 09:11 WIB
Jakarta -
Proses yang tengah berjalan di Mahkamah Agung (MA) tentang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh KPUD Depok menimbulkan pertanyaan berbagai pihak. Namun hal ini tidak membuat Walikota Depok Terpilih, Nur Mahmudi Ismail mau berkomentar mengenai proses tersebut."Ini bukan kapasitas saya untuk mengomentari proses yang sedang berlangsung di MA," kata Nur Mahmudi Ismail ketika dihubungi detikcom Senin, (11/9/2005).Bahkan menurut Nur Mahmudi, semua proses yang berjalan saat ini sudah sesuai dengan proses hukum yang ada. "Biar saja beri kesempatan MA untuk mempelajari," ujarnya.Namun dirinya tetap menginginkan keputusan yang dikelurkan merupakan sesuai dengan keputusan yang diambil oleh KPUD Depok. "Yah supaya segera lah MA mengembalikan keputusan yang sama dengan KPUD Depok," tuturnya.Saat ini, urai Nur Mahmudi, dirinya sedang menunggu sikap yang akan dikeluarkan oleh Ketua MA, Bagir Manan. Ia juga menanggapi tentang hasil tim panel yang menurutnya belum secara langsung mencirikan apa yang akan diambil oleh MA."Tim panel itu hanya kajian hasil putusan. Nanti yang memutuskan adalah majelis hakim yang menyoroti tiga hal yaitu hasil putusan, memori PK atau kontra memori PK," tandasnya.
(mar/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































