Diadukan ke Ketua Ombudsman, Adrianus Tegaskan Tak Langgar Etik

Diadukan ke Ketua Ombudsman, Adrianus Tegaskan Tak Langgar Etik

Matius Alfons - detikNews
Selasa, 22 Jan 2019 16:41 WIB
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala (Matius Alfons/detikcom)
Jakarta - Anggota Ombudsman RI (ORI) Adrianus Meliala menyatakan dirinya tak melanggar kode etik seperti diadukan sejumlah pihak ke Ketua Ombudsman Amzulian Rifai. Dia pun mempersilakan menanyakan laporan itu ke Amzulian.

"Tentu saya bilang tidak ada pelanggaran ya," kata Adrianus di gedung Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).

Dia enggan menanggapi lebih lanjut soal dugaan pelanggaran etik yang diadukan ke Amzulian itu. Adrianus menilai Amzulian-lah yang lebih tepat memberikan penjelasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lebih bagus itu ditanyakan ke Ketua Ombudsman saya, kami sudah bicarakan soal itu. Namun rasanya saya yang diadukan ya, kan kemudian saya yang ngomong kan nggak mungkin," ucapnya.


Adrianus sebelumnya diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyelidikan kasus teror terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Pengaduan dilakukan Amnesty International Indonesia, Kontras, YLBHI, dan koalisi advokasi Novel Baswedan pada Jumat (18/1).

Pelanggaran kode etik itu, menurut Manajer Kampanye Amnesty Puri Kencana Putri, salah satunya terkait kedatangan Adrianus ke Polda Metro Jaya dan menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis untuk membicarakan kasus Novel. Tindakan tersebut, menurut Puri, patut dipertanyakan karena Novel ataupun kuasa hukumnya belum memasukkan pengaduan ke ORI pada saat tindakan itu dilakukan.

Puri juga menyebut Adrianus mengambil kesimpulan secara sepihak bahwa Novel tidak kooperatif dalam pengungkapan kasus teror air keras, yang terjadi pada 11 April 2017. Dia menyatakan Adrianus mengambil kesimpulan itu setelah mendengar keterangan dari pihak kepolisian saja.

Alasan lain, Adrianus disebut menilai KPK bersikap sama dengan Novel Baswedan, yakni tidak kooperatif. Adrianus pun disebut mengatakan, karena tak kooperatifnya Novel dan KPK, kinerja polisi dalam menuntaskan kasus pasti terhambat.


"Pernyataan Adrianus Meliala dilakukan tanpa dasar adanya laporan masyarakat atau keputusan pleno untuk menyatakan perlunya inisiatif ORI menyelidiki maladministrasi sehingga tidak ada hubungan sama sekali dengan kerja ORI alias pernyataan pribadi. Tim kuasa hukum diminta untuk membuktikan jika polisi tidak profesional, jangan hanya mengeluarkan opini," jelas Puri.

Puri menyatakan, dalam pengaduan itu, mereka meminta Adrianus diberi sanksi etik. Selain sanksi bagi Adrianus, Puri berharap Ombudsman bekerja sama dengan KPK, Novel, dan tim advokasi untuk mengajukan kembali status maladministrasi minor yang sempat disampaikan Adrianus. (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads