Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) III Dewi Sri Utami mengatakan pengoplosan merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara. Sesuai peraturan, elpiji 3 kg merupakan produk yang memperoleh subsidi dari pemerintah dan diperuntukan bagi masyarakat tidak mampu dan usaha kecil.
"Adanya praktik pengoplosan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta subsidi negara yang menjadi tidak tepat sasaran. Pertamina mengapresiasi langkah kepolisian, terutama Polda Metro Jaya yang berhasil menindak oknum pengoplosan elpiji bersubsidi," jelas Dewi dalam keterangan tertulis, Selasa (22/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menjelaskan tindakan pengoplosan berbahaya bagi pelaku dan pengguna elpiji yang dioplos karena proses pengisian dilakukan tidak sesuai standar pengisian elpiji Pertamina. Ia juga menyampaikan Pertamina mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke aparat yang berwenang, yakni kepolisian, jika mencurigai adanya tindak kejahatan pengoplosan elpiji 3 kg.
Aparat kepolisian merupakan institusi yang ditunjuk sebagai anggota tim koordinasi elpiji 3 kg tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di Daerah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 tahun 2011.
Sesuai ketentuan tersebut, ungkap Dewi, kepolisian daerah termasuk dalam keanggotaan susunan tim koordinasi provinsi bersama SKPD terkait, badan usaha pelaksana penyedia dan pendistribusian elpiji tertentu, serta dewan pimpinan cabang Hiswana Migas. Pertamina juga mengingatkan kepada seluruh jalur distribusi resmi elpiji untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan elpiji 3 kg.
"Kami akan kenakan sanksi tegas apabila ada agen elpiji Pertamina tidak memenuhi ketentuan yang ada. Sebab elpiji 3 kg merupakan barang yang disubsidi oleh negara sehingga penggunaannya diatur agar tepat sasaran," tegasnya.
Menurutnya, Pertamina telah memasok elpiji 3 kg bersubsidi sesuai kuota yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk memastikan pasokan tepat sasaran, lanjut Dewi, perlu adanya pengawasan berkelanjutan oleh stakeholder terkait untuk meminimalisir penyalahgunaan elpiji bersubsidi, termasuk di antaranya pengoplosan dan juga penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya.
"Pertamina mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi elpiji 3 kg dengan memberikan laporan apabila ditemukan tindak kecurangan di lapangan disertai dengan bukti ke Pertamina Contact Center 1 500 000," pungkas Dewi. (prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini