"Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah syaratnya harus dipenuhi," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Jokowi mengatakan alasan kemanusiaan karena faktor usia dan kesehatan Ba'asyir memang menjadi pertimbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun aturan pembebasan bersyarat, menurut Jokowi, harus ditempuh. Jokowi tak mau menabrak sistem hukum.
"Kalau masa ini ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita tempuh, saya justru nabrak kan nggak bisa. Apalagi ini situasi yang basic. Setia pada NKRI, setiap pada Pancasila," ujarnya.
Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM sebelumnya menyatakan Ba'asyir sebenarnya bisa mengambil pembebasan bersyarat pada 13 Desember 2018.
Namun pembebasan bersyarat ini, menurut Ditjen Pas, harus memenuhi ketentuan, salah satunya ikrar setia kepada NKRI sebagaimana diatur dalam PP 99/2012.
Simak Juga 'Putra: Tak Ada yang Lebih Cinta NKRI daripada Abu Bakar Ba'asyir':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini