Siapa Abd Samad, Koruptor yang Hukumannya Dibantu PNS Se-Batam?

Siapa Abd Samad, Koruptor yang Hukumannya Dibantu PNS Se-Batam?

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 22 Jan 2019 15:23 WIB
Ilustrasi antikorupsi (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Muncul surat edaran di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Batam yang berisi permohonan bantuan kepada semua pegawai negeri sipil (PNS) untuk 'meringankan beban' hukuman terpidana korupsi Abd Samad. Siapa Abd Samad?

Abd Samad merupakan mantan Kepala Sub-Bagian Bantuan Sosial bidang Kesejahteraan Masyarakat di Sekretariat Daerah Kota Batam. Dia dijerat hukum dengan sangkaan menyelewengkan dana bantuan sosial atau bansos yang dianggarkan untuk guru mengaji di Taman Pendidikan Alquran (TPQ). Hukuman untuk Samad pun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dicek pada direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Selasa (22/1/2019), Samad tidak sendiri melakukan perbuatan itu. Dia disebut bersama-sama Junaidi selaku Kepala Sub-Bagian Kesejahteraan Masyarakat di Sekretariat Daerah Kota Batam dan Jamiat sebagai Ketua Umum Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Kota Batam. Junaidi dan Jamiat pun sudah dihukum.

Pada pengadilan tingkat pertama, Samad divonis hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 426 juta atau penjara selama 1 tahun 3 bulan. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, termasuk uang pengganti kerugian negara.

Vonis itu diketok di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 15 Maret 2017. Setelah itu, baik Samad maupun jaksa mengajukan banding hingga kasasi. Hukuman Samad di tingkat kasasi menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp 426 juta atau 1 tahun penjara. Hukuman itu dibacakan majelis hakim MA yang dipimpin M Askin pada 10 Januari 2018.

Samad disebut tidak menyalurkan bansos itu sesuai dengan peruntukan. Total dana bansos yang tercantum dalam APBD 2011 itu sebesar Rp 64,4 miliar untuk 3.500 guru. Namun ternyata tidak semua guru mendapatkan bansos tersebut. Sebagian dana itu diberikan kepada guru yang tidak sesuai dengan ketentuan serta kriteria yang tercantum sebelumnya serta ada pula yang bukan pada guru TPQ ikut mendapatkannya.

Problem muncul saat surat edaran yang diteken Sekda Batam muncul yang di dalamnya berisi permohonan bantuan Rp 50 ribu per orang dari tiap PNS di Kota Batam. Surat itu juga ditembuskan ke Wali Kota, Wakil Wali Kota, Asisten Administrasi Setda, serta Inspektorat.




Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) M Sahir membenarkan isi surat itu. Surat tersebut muncul setelah istri Samad meminta bantuan.

"Dasarnya sederhana sekali, ini terkait jiwa korsa terhadap sesama pegawai," ujar Sahir di kantor Wali Kota Batam sebagaimana dikutip dari BBC News Indonesia, Senin (21/1).

"Maka kami ajak kawan-kawan untuk meringankan hukumannya," sambung Sahir.

Surat itu pun viral. Sahir mengaku ada kesalahan karena menurutnya koordinasi secara lisan saja cukup.

"Ataupun bisa koordinasi dengan pihak Korpri saja, mungkin akan lebih tepat, tapi saat ini dana bantuan itu belum terkumpul," katanya.

KPK pun menilai surat itu sebagai bentuk kompromi terhadap korupsi. Surat itu juga dianggap tak sejalan dengan keputusan untuk memecat semua PNS yang terbukti terlibat korupsi.




"Di tengah semangat kita memberantas korupsi dengan segala kendala yang ada saat ini, bahkan pasca-adanya Keputusan Bersama Mendagri, MenPAN-RB, dan Kepala BKN untuk memberhentikan PNS yang terbukti melakukan korupsi, justru kita mendengar ada surat-surat seperti itu," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (22/1/2019).

Dia pun meminta PNS di Batam tak mematuhi surat tersebut. Febri mengingatkan jiwa korsa bukan untuk membantu koruptor.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz turut berkomentar. Dia meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta klarifikasi dan memberi teguran kepada Wali Kota Batam terkait surat edaran itu.

"Saya pikir Mendagri harus memanggil wali kotanya untuk ditegur sekaligus memerintahkan untuk mencabut surat edaran," kata Donal.

detikcom sudah mencoba menghubungi Tjahjo dan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengenai hal itu. Namun sampai saat ini belum ada respons dari keduanya. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads