Kajari Serang Azhari mengatakan, terpidana Takwin merupakan direktur PT Tidar Sejahtera selaku pelaksana proyek shelter Labuan senilai 18,232 miliar tahun 2014 di Kementerian PUPR. Perkara ini telah diputus oleh PN Serang dan telah memperoleh kekuatan hukum tepat pada 28 Juni 2018.
Ia divonis hakim pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, ia juga divonis pidana tambahan denda 4,716 miliar. Di vonis, uang Rp 28 juta dari deposit PT Tidar juga dirampas untuk negara untuk diperhitungkan menutup uang pengganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama proses persidangan, Takwin katanya telah menyerahkan beberapa sertifikat bidang tanah beserta appraisal kepada Kejaksaan Negeri Serang untuk menutupi uang pengganti. Dan pada Jumat (18/1) telah membayar uang pengganti untuk diserahkan ke kas negara.
"Terpidana Takwin telah membayar uang pengganti Rp 4,687 miliar yang telah dikurangi barang bukti uang Rp 28 juta. Oleh karena itu, terpidana telah melunasi uang pengganti tersebut," kata Azhari kepada wartawan di Kejari Serang, Jl Serang-Pandeglang, Banten, Selasa (22/1/2019).
![]() |
Kasus shelter tsunami Labuan menjerat 3 orang terpidana. Selain Takwin, terpidana lain yaitu Ahmad Gunawan dari pejabat Kementerian PUPR dan Wiarso Joko dari Projek Manager PT Tidar Sejahtera. Keduanya divonis 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Simak Juga 'Prihatin! Ini Kondisi Shelter Tsunami Banten yang Dikorupsi':