"Rencana penutupan tersebut harus berdasar pada regulasi agar tidak bertentangan dengan hak pengelolaan yang menjadi tanggungjawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) selama ini," kata Ketua DPRD Nusa Tenggara Timur Anwar Pua Geno, kepada wartawan di Kupang, yang dilansir dari Antara, Selasa (22/2/2019).
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar akan segera memanggil Pemda Nusa Tenggara Timur untuk membahas rencana penutupan TNK yang diwacanakan oleh Gubernur Viktor Laiskodat itu. Anwar menyadari bahwa hak pengelolaan TNK itu merupakan wewenangnya Kementerian LHK, sehingga rencana Gubernur NTT Viktor Laiskodat untuk menutupnya selama setahun dari kunjungan wisatawan harus dikaji secara benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah bicarakan dengan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat bahwa kita ini berada dalam NKRI, dan kewenangan TNK merupakan urusan pemerintah pusat maka rencana penutupan TNK sebaiknya dikoordinasikan dulu dengan Kementerian LHK," katanya.
Ia mengatakan, apabila penutupan TN Komodo dilakukan demi peremajaan tanaman endemik dalam kawasan TNK maupun untuk menjaga populasi komodo sebagai hewan purba agar tidak punah maka perlu didukung.
"Ide pak gubernur sudah baik tetapi harus tetap mengacu para regulasi yang berlaku sehingga tidak terjadi benturan dengan pemerintah pusat," katanya menegaskan.
(rvk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini